MEDAN-OGENews.com-Perselisihan antara keluarga almarhum Zulkifli Nasution dengan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Sumut, masih berlanjut hingga ke jalur hukum.
Lewat kuasa hukumnya, Syahruzal Yusuf & Associaties sebelumnya telah mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara.
“Surat pengaduannya telah kita kirimkan ke Disnaker Sumut pada 29 Juni 2022, yang diterima oleh Ibu Septinawati,”kata Akbar, putra almarhum Zulkifli, Senin (11/7/2022).
Dalam surat pengaduan tersebut, keluarga almarhum Zulkifli Nasution menyinggung pembayaran gaji dan tidak pernah didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan.
“Gaji orang tua kami sangat tidak wajar, bahkan jauh dari kata cukup,”keluh dia.
Dia juga menjelaskan, hingga orangtuanya meninggal dunia, almarhum Zulkifli Nasution tidak pernah di-PHK. Hal ini membantah tudingan PD AIJ yang menyebutkan, sebelumnya almarhum Zulkifli telah diberhentikan pada Tahun 2013.
Padahal, menurut Akbar, pada Oktober 2015 melalui Surat Tugas No 141/AIJ/X/2015, orangtuanya (alm Zulkifli) masih diberi tugas sebagai penanggungjawab aset ex Bioskop Ria Berastagi.
“Dan pada September 2016, melalui Surat Kuasa Nomor: 118/AIJ/IX/2016 almarhum juga dikuasakan sebagai Kuasa Manajer Bioskop Ria Berastagi,”sebut Akbar, sembari menegaskan, pernyataan yang diutarakannya adalah sebenarnya dan tidak dibuat-buat.
“Artinya, PD AIJ sampai saat ini belum membayarkan hak-hak almarhum. Untuk itu saya bermohon kepada pihak yang terkait, mohon kami jangan dizolimi lagi. Terlalu pelik rasanya, apalagi kita melihat slip gaji almarhum,”sambung Akbar.
Dia menambahkan, seharusnya PD AIJ lebih paham masalah penggajian dan PHK apabila menurut PD AIJ sudah dilakukan PHK pada 2013 kenapa di tahun 2015 dan 2016 ada surat tugas bahkan surat kuasa.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD AIJ, M Hidayat Nur mengatakan, data yang dimiliki PD AIJ Provinsi Sumut menyebutkan, ada bukti tanda tangan atas nama Zulkifli Nasution yang menerima gaji selama 60 bulan, terhitung dari bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Juni 2013 dan sudah dibayarkan tertanggal 2 Agustus 2013.
Selain itu, kata Hidayat, PD. AIJ Provinsi Sumut sudah mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat dan petikan mengenai perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dengan pada tanggal 3 juni tahun 2013, dimana masa tersebut sudah memasuki masa pensiun Zulkifli Nasution.
“Hanya saja pada saat itu, pihak Zulkifli Nasution tidak mau menerima surat pemberhentian dan pesangon tersebut, dan tetap bertahan di rumah dinas yang terletak di gedung bekas Bioskop Ria Berastagi,”terangnya.
Dengan keadaan ini, lanjutnya, perusahaan sudah melakukan koordinasi dengan tim kuasa kukum yang ditunjuk langsung oleh PD Aneka Industri dan Jasa, dan akan melakukan penyelesaian secara hukum perdata mau pun pidana dengan tuntutan hukum terhadap Zulkifli Nasution.Akbar