MEDAN-OGENews.com-Konflik antar sesama warga dikawasan Jalan Perbatasan Gang Bersama Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur akhirnya selesai, setelah menunggu belasan tahun.
Sekretaris Camat Medan Timur, Rinaldi, Lurah Pulo Brayan Darat I, Muhfarlina yang menjadi fasilitator dalam mediasi antara perwakilan warga, Rusmansyah, Sutikno serta kuasa hukum warga dan Norman Pakpahan bersama Deni selaku kuasa hukumnya berjalan alot. Sebab, Norman Pakpahan bersikukuh bahwa bangunan yang melewati badan jalan itu masih miliknya.
Sementara itu warga menyatakan bahwa bangunan itu telah memakan badan Jalan serta adanya aktifitas seperti meja dan kursi yang selalu diletakan diseberang rumah yang dihuni milik Norman yang notabene adalah Jalan umum sehingga mengakibatkan Jalan warga menjadi terganggu, tak sampai disitu Norman juga membuat bantalan Jalan padahal gang tersebut buntu serta menutup parit.
Meski saling beradu argumentasi, semua pihak akhirnya menyetujui empat point kesepakatan, pertama bantalan Jalan yang terletak di Gang Bersama dibongkar/diganti dengan bantalan karet.
Kedua tidak ada kursi, meja, barang apapun milik Norman serta aktfitas yang menganggu Jalan umum di Gang Perbatasan. Ketiga, parit sepanjang gang bersama di normalisasi sesuai dengan peruntukan, Keempat, Kanopi diatas Jalan umum di Gang Bersama milik Rusmansyah dan Pak Norman dibongkar.
Diakhir pertemuan Norman dan Rusmansyah diperjumpakan agar dapat saling bermaafan serta perwakilan warga lainnya karena masih jiran tetangga.
Sekcam Medan Timur, Rinaldi ketika dihubungi wartawan meminta agar warga yang hadir segera menyekapati hasil pertemuan.
Kemudian, menandatangani kesepakatan dengan menjalankan hasil kesepakatan dalam pertemuan itu. “Kita meminta hasil kesepakatan dalam pertemuan secepatnya dijalankan,”ujarnya.Sal