Bangunan Caldera Coffee Disita Pengadilan, Kuasa Hukum: Kami Pemiliknya

MEDAN-OGENews.com-Tegang, proses eksekusi bangunan Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan berlangsung ricuh, 30 orang diamankan Polisi, Rabu (13/7/2022).

Sebelum eksekusi dimulai, sejumlah massa yang terdiri dari penggiat seni hingga aktivis sudah melakukan aksi penolakan. Aksi saling dorong antara petugas dengan massa tak terhindarkan, usai pembacaan surat eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kami bukan perampok pak Kapolri, kami pemilik yang sah, sudah diuji dan sudah mereka gugat tapi kami yang menang. Tetapi mengapa kami yang terusir,”kata Megawati Simanjuntak, adik dari dr John Robert sambil berteriak.

Tidak hanya bangunan kafe, tepat di sebelah kafe yang merupakan tempat praktik dokter kandungan juga dieksekusi dan seluruh barang yang ada di dalamnya dikeluarkan. Usai seluruh barang dikeluarkan, juru sita kemudian memagar seluruh bangunan tersbut dengan seng.

Juru sita PN Medan, Darwin mengatakan, eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap. “Jadi penetapan ini, berdasarkan gugatan perkara Nomor: 79/perdata gugatan/2006/ PN Medan, yang sudah berkekuatan hukum tetap,”kata Darwin kepada wartawan.

Baca juga:  Masjid Nurul Islam Menjadi Lokasi Safari Subuh Jumat Berkah Wakapolda Sumut

Ditanya mengenai status tanah itu masih dalam segketa hukum, Darwin tidak mendetailkannya. “Jadi sudah ada perlawanan-perlawanan dari pihak termohon, eksekusi dalam hal ini John Robert, semua sudah ditolak,”terang Darwin

Sementara itu, Jonni Silitonga, kuasa hukum dari John Robert menyatakan bahwasanya sertifikat hak milik (SHM) nomor 381 dan 382 milik klien mereka hingga saat ini dan dinyatakan sah. Karenanya, sambung dia, hal ini juga yang menjadi alasan kenapa kliennya melawan eksekusi.

“Kenapa kami melawan eksekusi? karena sertifikat ini masih sah milik klien kami. Sertifikat 481 dan 482 setelah digugat pemohon eksekusi, gugatan itu ditolak. (Dalam) eksekusi ini juga, pemohonan pertama kita tidak dimasukkan sebagai salah satu pihak yang mereka gugat sampai pihak kasasi,”katanya.

Sedangkan kuasa hukum pemohon eksekusi Oktaman Simanjuntak di lokasi kepada wartawan mengatakan poroses eksekusi tersebut telah dilakukan penggugat sesuai dengan prosedur, yang mana hal tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Polsek Tuntungan Turunkan Polwan Berpatroli

“Sehingga proses eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), maka penetapan eksekusi dilakukan dengan dihadiri pihak Kepolisian sebagai pengamanan di Sumatera Utara ini, pihak pengadilan dan kami sebagai kuasa hukum,”sebutnya.

Dia juga menjelaskan dalam perkara sengketa ini penggugat tidak memiliki hubungan keluarga dengan tergugat dan hubungan kedua belah pihak hanya dalam konteks perkara. Kendati demikian, Oktaman mengakui bahwa tergugat I Margaret Br Sitorus dengan kliennya atau penggugat adalah ahli waris dari almarhum Ihut Kasianus Manurung.

“Dalam putusan pengadilan, istri pertama (tergugat I) membuat surat keterangan tanah (SKT) yang menjadi dasar untuk membuat sertifikat objek perkara, dan sudah dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum. Maka segala sesuatu surat yang terbit berdasarkan SKT yang tidak punya kekuatan hukum yang tidak sah itu sudah dinyatakan tidak berlaku secara hukum,”terangnya.

Baca juga:  Atas Dorongan Kapolda Sumut, Bapenda Sumut Bantu Wajib Pajak Korban Penipuan Pengurangan Denda Administrasi 80 Persen

Oktaman memamparkan, penggugat adalah anak dari istri kedua Ihut Kasianus Manurung sebagai ahli waris yang mengalaskan hak surat ganti rugi tahun 1951 dan berdasarkan putusan pengadilan surat ganti rugi tersebut sudah berkekuatan hukum.

Berdasarkan putusan, sambung dia, dengan Nomor: 79/Pdt.G/2006/PN.Mdn tanggal 15 Agustus 2007 dalam amarnya menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya adalah boedel warisan dari almarhum Ihut Kasianus Manurung.

Terpisah, Ketua DPC Pospera Kota Medan, Sri RM Simanungkalit mengutuk keras penahanan terhadap kurang lebih 30-an orang yang mempertahankan ruko milik dr Robert Simanjuntak. Untuk itu dia meminta agar semua yang ditahan di Polrestabes Kota Medan segera dibebaskan.

“Kami meminta agar seluruh rekan kami yang ditahan segera dilepas. Apabila tidak dilepaskan dalam waktu 1×24 jam, maka kami akan melakukan aksi solidaritas secara besar-besaran,”tegasnya. Bun