SERGEI-OGENews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergei) mengamankan enam pengedar narkoba jenis Sabu-sabu dan pil Ekstasi, Rabu (13/7/2022).
Wakapolres Sergei Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang menjelaskan tersangka ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda dengan barang bukti pil ekstasi dan puluhan gram Sabu.
Untuk kasus pertama, dua tersangka, Suhendi alias Letoy (31) dan Suandi alias Kemon (34) keduanya warga Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, diamankan dari rumahnya masing-masing, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Dari keduanya diamankan barang bukti 1 helai plastik berisikan sabu seberat 21.78 gram, 4 klip plastik berisikan sabu seberat 2.64 gram, 1 unit timbangan elektrik, sebuah dompet, 1 unit HP dan uang Rp 29 ribu,”katanya.
Kemudian, sambung Wakapolres, penangkapan kembali dilakukan penangkapan terhadap Fuji Hariyanto alias Fuji (29) dan M Yusuf alias Aseng (26), dari Lingkungan VII, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kamis 30 Juni 2022 sekitar Pukul 04.00 WIB.
“Keduanya warga Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Nah dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik berisi 131 butir ekstasi, 1 plastik transparan berisi 1. 36 gram Sabu, 1 bungkus plastik transparan berisi 1.36 gram Sabu dan Uang Rp 200 ribu,”ujarnya.
Untuk kasus ketiga, tambah dia, dilakukan penangkapan terhadap Irwan alias Iwan (50) di Jalan Umum Dusun III, Desa Liberia , Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka ini adalah penduduk Jalan Gunung Arjuna , Lingkungan I, Kelurahan Mekar, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun,”pungkasnya. Bun