MEDAN-OGENews.com-Diki Setiawan alias Dedek, seorang mantan Narapidana narkotika bakal kembali ke dalam penjara dalam waktu yang lama, meski sempat menghirup udara bebas.
Dedek kembali duduk di kursi Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menyebutkan perkara ini bermula saat Warga Jalan Tembung Pasar VII, Beringin Gang Durian Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percutseituan, Deli Serdang ini, mendatangi rumah Romi menanyakan keberadaan Rama, adiknya (terdakwa), pada 14 April 2022.
“Ada Job ini, mengantarkan sabu seberat 15 Kilo gram (Kg) ke Jakarta dengan imbalan Rp200 juta,”ucap Romi kepada Diki sesuai isi dakwaaan yang dibacakan penuntut umum.
Saat itu terdakwa yang sudah saling kenal dengan Romi karena pernah satu sel saat menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli, langsung setuju dan sepakat mengantar sabu ke Jakarta. Tanpa basa-basi dia pun berangkat bersama Romi untuk menumpangi mobil Avanza yang diparkir di dekat pintu tol Bandar Selamat, untuk selanjutnya menuju loket bus Medan Jaya di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Sesampainya di Loket Bus Medan Jaya, Romi memberikan uang Rp1 juta serta membelikan tiket kepada terdakwa, sembari menunggu keberangkatan Bus yang bakal membawanya ke Jakarta, tetapi Romi langsung ditangkap Mangatur E Siallagan, Ricky Swandana dan Ellys Riki Jaya yang ketiganya merupakan personil Satres Narkoba Polrestabes.
Saat petugas melakukan penggeledahan di tas ransel Biru ditemukan tujuh bungkus sabu dan warna Hitam sebanyak delapan bungkus Sabu dengan setiap bungkus seberat 15 Kg. Dihadapan petugas Diki menyatakan bahwa barang tersebut milik Romi yang bakal diantar ke Jakarta.
Sementara itu, Romi yang memberikan pekerjaan saat dihubungi petugas tidak berhasil ditangkap karena ke buru pergi meninggalkan loket Medan Jaya.
Setelah membacakan dakwaan, dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi, dimana kesaksian dari Polisi serupa dengan dakwaan Jaksa.
Adapun dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sal