Korupsi Pengadaan HT, Direktur Asrijes Dihukum Lima Tahun Penjara

MEDAN-OGENews.com-Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga (52) dihukum penjara lima tahun, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Handy Talky (HT) di Kantor Sandi Kota Medan TA 2014 yang merugikan Negara senilai Rp 1.224.734.526.

Putusan itu yang dibacakan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Gustaf Marpaung di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2022).

Selain dihukum lima tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian Negara senilai Rp 1.224.734.526 subsider dua tahun penjara.

Menurut majelis hakim terdakwa Asber Silitonga bersama-sama dengan A.Guntur Siregar (62) mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan (telah dihukum), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan HT di Kantor Sandi Kota Medan TA 2014.

Baca juga:  Kapoldasu Pimpin Sertijab Wakapolda Sumut

Terdakwa, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 1.224.734.526 subsider 4 tahun penjara.

Disebutkan, tahun anggaran 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran pengadaan HT senilai Rp 7.163.580.000.

Baca juga:  Ditinggal Istri, Tono Gantung Diri

Kemudian, terdakwa Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes ditunjuk sebagai kontraktor pengadaan oleh A.Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rupanya, terdakwa Asber Silitonga menyerahkan HT tak sesuai dengan spefikasi yang tercantum dalam kontrak, meskipun barang yang diserahkan tak sesuai kontrak, terdakwa Asber Silitonga tetap menerima pembayaran dari Guntur Siregar, sehingga terjadi kerugian Negara.

Perlu diketahui, terkait perkara yang sama, mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan A.Guntur Siregar (62) telah dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tidak dibebani uang pengganti kerugian Negara.Sal