Medan Belum Aman Geng Motor Masih Berkeliaran

MEDAN-OGENews.com- Hingga saat ini, kota Medan benar-benar belum aman dari anarkisme geng motor karena Polisi belum berhasil mengamankan semua pelaku.

“Kita memburu 7 orang lagi anggota geng motor yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,”kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (12/7/2022) malam.

Tatan menghimbau kepada ketujuh anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan itu untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui termasuk ketua geng motor.

“Kita sudah mengetahui identitas para tersangka dan dihimbau segera menyerahkan diri. Kita akan tindak tegas geng motor yang tidak mau menyerahkan diri karena meresahkan,”tegas Tatan.

Baca juga:  Chang Jui Fang Dirut PT Juishin Indonesia Dan Komut Di PT BUMI Merugikan Negara Akibat Penambangan Ilegal Tanpa Reklamasi Dan Merusak Lingkungan Di Desa Gambus Laut Kabupaten Batu Bara

Dia menjelaskan, tujuh pelaku buron itu berasal dari dua kelompok geng motor yang berbeda, masing-masing beranggotakan lima orang, geng STC contohnya, menyerang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru pada Minggu (3/7) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Kemudian, dua anggota geng motor Warung Kita-Kita (WK2) menyerang dua pemuda di salah satu kafe Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut Tatan, kedua geng motor ini beraksi secara rundown, menyasar setiap orang yang berkumpul. Mereka melintas, kemudian menyerang setiap orang berkelompok. Aksinya dilakukan tidak menentukan waktu.

Tatan menyebut, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru, pihaknya bersama Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polsekta Medan Baru mengamankan lima tersangka, yakni RYD, FDS, JTP dan dua anak bawah umur, S dan RR.

Baca juga:  Pembunuh Abang Ipar Wabup Nias Ternyata Masih Bocah

Sedangkan di Jalan Antariksa, Medan Baru, diamankan dua tersangka inisial A dan RR (bawah umur). Sedangkan korbannya M dan TA. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, seperti Parang Gergaji, Batu dan Sepeda Motor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.Akbar