Seorang Hakim Terlambat Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Tetap Lanjut

MEDAN-OGENews.com-Satu dari tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ‘absen’ saat sidang perkara perkara narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5,7 Kilo gram (Kg) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7/2022).

Sejumlah orang yang menyaksikan persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Muhammad Amin alias Amin serta keterangan saksi dari pihak Kepolisian itu pun merasa aneh karena lain dari biasanya. “Satu hakimnya absen, biasanya tiga ini kok cuma dua?,”kata Edo, salah satu warga yang menyaksikan suasana persidangan itu

Dari pantauan wartawan, adapun dua hakim yang menyidangkan perkara narkoba tersebut yakni hakim Oloan Silalahi (duduk di tengah) dan hakim Sulhanuddin (duduk di kursi kiri), sementara kursi disebelahnya kosong.

Baca juga:  Grebek Kampung Narkoba (GKN) Dalam Rangka “Ops Antik Toba 2022” Tim Gabungan Polres Binjai Amankan 5 Pria Dan 1 Wanita

Padahal dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

Namun dalam persidangan itu, kedua hakim itu dinilai tak mengindahkan UU Kekuasaan Kehakiman, dengan santainya kedua hakim tersebut membuka sidang dan memeriksa perkara itu dengan majelis hakim yang tak lengkap.

Kemudian, JPU Febrina pun langsung membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Muhammad Amin alias Amin (32) warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh tersebut sekaligus menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Baca juga:  18 Desember Natal PWI Sumut

Usai mendengarkan keterangan saksi dari polisi, hakim anggota Syafril dengan santainya memasuki ruang sidang tanpa adanya skor terlebih dahulu dari hakim ketua, dan sidang pun tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Kok aneh ya, masa majelis hakimnya ga lengkap tapi sidangnya tetap dilanjutkan,”ujar Edo menambahkan. Hingga berita ini dibuat belum ada jawaban konfirmasi dari pihak PN Medan. Bun