Kata Begu Ganjang Memakan Korban

Petugas Lapas bersama terpidana dan pihak Kejari Samosir saat berada di Lapas Pangururan.

SAMOSIR-OGENews.com-Tim Intel Kejari Samosir akhirnya berhasil menangkap Rosdiana br Sibarani alias Nai Bekkam dari Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu lalu menjebloskannya ke dalam penjara, Kamis (14/7/2022).

Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap terpidana dalam perkara pencemaran nama baik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, terpidana itu lansung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir setelah serangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan dilakukan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Nomor: 634/PID/2015/PT-MDN tanggal 26 November 2015.

Bahwa terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang penghinaan atau penistaan dengan menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara.

Baca juga:  Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus dan Mengamankan 48 tersangka 2 Pelaku Jambret Di Tembak Mati

Dia menjelaskan, sekitar tahun 2013 terpidana melakukan penghinaan terhadap korban Roskelina br Siahaan sebanyak dua kali.

Saat itu terpidana mengatakan kepada saksi korban dengan ucapan yang tidak dapat diterima ‘Satu jengkalnya kau Roskelina, harus kayak bapakmu ya, kau diusir karena memiliki begu ganjang (sambil meletakkan ibu jarinya di hidung dan jari telunjuk mengarah ke atas)’ hal itu juga didengar oleh saksi Tabas Silalahi alias Oppung Dorma, saksi Rohani br Silalahi alias Nai Dorma hingga perkara ini dilaporkan Kepolisian dan berlanjut ke persidangan.

Setelah perkara ini diputus oleh PT Medan pada tahun 2015, dan inkrah pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan akan tetapi tidak pernah datang. Namun, 13 Juli 2022, pukul 19.00 WIB, tim tangkap tabur Kejari Samosir berhasil menciduknya saat pulang ke rumahnya di Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu kabupaten Samosir. Sal