Mandra Gelapkan Motor Sahabatnya Karibnya

MEDAN-OGEnews.com-Polsek Biru-biru akhirnya mampu meringkus David alias Mandra (30), warga Dusun III, Buntu Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang karena menggelapkan sepeda motor temannya sendiri, Kamis (14/7/2022).

“Ya benar, kita berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Biru-biru,”Kanit Reskrim Polsek Biru-biru, IPDA Ade H kepada wartawan.

Pengungkapan ini, lanjut Ade, bermula dari adanya laporan korban, Albertus Barus, ke Polsek Biru-biru, (6/6/2022) lalu. Dimana dalam LP/B/20/VI/2022/SPKT/Polsek Biru-Biru/Polresta DS/Polda Sumut, tersangka mendatangi korban ke Gang Wakaf Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, tersangka meminjam sepeda motor korban Yamaha RX King BK 4135 MP warna biru. Setelah sepeda motor diberikan korban, tersangka pun pergi dan takkunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

Baca juga:  Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok Diduga Perintahkan Oknum PJLP “Usir Wartawan”

“Berdasarkan laporan korban, kita (unit reskrim) langsung terjun melakukan penyelidikan dan memburu tersangka,”jelas dia.

Nah, sebulan beselang, kerja keras unit Reskrim Polsek Biru-biru berbuah manis. Petugas berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. Tersangka pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya tersangka diboyong ke komando guna proses lebih lanjut.

“Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. Sedangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta,”sebutnya.

Akibat penipuan dan penggelapan itu, DS dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dan/atau pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Akbar