MEDAN-OGENews.com-Hisarma Pancamotan Manalu (44), satu dari delapan pelaku penganiaya Hendra Syahputra di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, hanya dibui delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana selama 8 tahun penjara,”kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, sehingga mengakibatkan kematian,”ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan terdakwa merupakan residivis.
“Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,”sebutnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana selama 9 tahun penjara.
Usai persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengaku cukup puas atas putusan hakim. Menurutnya putusan tersebut, sudah cukup adil bagi keluarga korban. Kendati demikian, dia berharap untuk 7 tersangka lainnya segera diadili di PN Medan.
“Saya berharap terhadap 7 tersangka lainnya, segera disidangkan. Terutama Aipda Leonardo Sinaga, selaku penjaga RTP (Polrestabes Medan) yang diduga otak pelaku,”tegasnya.
Diketahui dalam perkara ini, 8 tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino, Leonardo Sinaga dan Hisarma Pancamotan Manalu.
Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di PN Medan. Sementara ketujuh tersangka lainnya masih berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon, pada November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.
“Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban senilai Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,”Pantun.
Saksi, Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.
“Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju,”sebutnya.
Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp 2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.
“Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban,”ungkapnya.
Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau tidak ada payah urusannya.
Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan “Mau ngapain kau menjumpai Kablock” dan saksi Hendra mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.
Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam handphone untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat. Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.
Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.
Selanjutnya, pada Sabtu, 21 November 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada Selasa, 23 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. Bun