Gelapkan Voucher Internet Senilai Rp 1,5 Miliar Pria Tembung Diadili 

MEDAN-OGEnews.com-Fahrul Zulfi alias Boy (32) terpaksa duduk dikursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menggelapkan uang hasil penjualan kartu paket dan voucher internet senilai Rp 1,5 miliar.

Cakra 5, PN Medan, menjadi saksi bisu sidang perdana Warga Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung ini, meskipun digelar secara video teleconference (virtual), Jumat (15/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho mengatakan, terdakwa merupakan karyawan vendor yang diperbantukan di PT. Trikarya Adhi Komunika untuk menjual kartu paket dan voucher paket kepada pelanggan langsung.

“PT. Trikarya Adhi Komunika memiliki hubungan mitra kerja karena menjadi distributornya PT. Smartfren dan terdakwa bertugas untuk menjual ke pelanggan langsung bukan perorangan,”kata Chandra di hadapan majelis hakim diketuai, Abdul Hadi Nasution.

Baca juga:  Berkicau' di Facebook Berujung Dipenjara

Singkat cerita, lanjut JPU, terdakwa mengambil barang berupa kartu paket dan voucher kuota Smartfren secara bertahap dengan nilai total Rp1,5 miliar.

“Perusahaan tersebut sudah percaya kepada terdakwa, karena tidak pernah bermasalah dengan pembayaran sehingga saksi memberikan kepada terdakwa kartu paket dan voucher kuota Smartfren dalam jumlah yang besar,”ujar Chandra.

Namun, saat uang hasil penjualan sudah dibayar, terdakwa tidak menyetorkan kepada PT. Trikarya Adhi Komunika karena uang tersebut sudah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Trikarya Adhi Komunika mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 1.574.837.273,”sebut Chandra sembari mengatakan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Baca juga:  TPL Berkontribusi Dukung Kuliah Internasional FK USU

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Bun