Medan (OGENews.com)- Seorang nasabah asuransi di Kota Medan Hartono “menyeruduk” beberapa kantor asuransi di Kota Medan karena tidak adanya kejelasan pembayaran klaim uang pertanggungan kematian istrinya yang sudah ditunggunya hampir satu tahun.
Hartono bersama Kuasa Hukumnya, Suandy Rainbos Butar Butar,S.H dan Andre E Simarmata serta Jekson Situmeang S.H menyampaikan, ada empat Asuransi yang diduga mempermainkan Hartono yakni, Allianz life Indonesia, Fwd, Panin Dai Icchi Life dan Tokio Marine.
“Kami resmi menyampaikan somasi kami kepada semua asuransi yang mempermainkan klien kami, kami jelas melihat ada unsur penipuan disini, sebab premi setiap bulan dibayarkan selama kurang lebih setahun dan setelah istri klien kami meninggal dunia, asuransi malah tidak membayarkan uang pertanggungan jiwanya,” tegas Suandy.
Kepada wartawan, Suandi menjelaskan kronologisnya, yakni Hartono memiliki istri bernama Rubiyem dan selama hidup tidak ada perceraian diantara keduanya. Rubiyem meninggal dunia pada Agustus 2021 dan surat kematian dikeluarkan oleh Kepala Desa Jatimulyo, Kecamatan Pegajahan.
Rubiyem sendiri memiliki polis dengan memiliki beberapa asuransi dan setelah Rubiyem meninggal dunia, Hartono pun mengajukan pembayaran klaim kepada beberapa asuransi di Kota Medan.
Namun, sejak Agustus 2021 diajukan, pihak asuransi tidak kunjung memberikan haknya sebagai suami yang merupakan ahli waris. Padahal, uang pertanggungan itu sangat diharapkan untuk membantu Hartono dan anak anak-anaknya untuk kelangsungan hidupnya.
Sementara itu pihak Asuransi FWD yang didatangi menyampaikan, pihak FWD telah menerima surat resmi dari Hartono sebagai ahli waris. Dan, FWD akan menyampaikan persoalan ini ke pihak kantor pusat FWD di Jakarta.
“Benar, istri Hartono adalah nasabah kami dan semua permohonan sudah kami terima dan kami akan berdiskusi dengan pihak kantor pusat,” kata perwakilan kantor FWD Medan, Aris.
Sementara PT.Allianz Life Indonesia dan PT Panin Dai Ichi Life mengakui belum membayarkan klaim asuransi milik Rubiyem, meski Rubiyem sudah meninggal dunia sejak 30 Agustus 2021. Tidak tahu alasan yang pasti, namun pihak Custumer Service PT.Allianz mengakui masih menunggu jawaban dari pusat.
Saat tim kuasa hukum Hartono mendengar penjelasan itu, pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum karena bertentangan dengan Azas Itikad baik Pasal 1338 ayat3 KUHPerdata, apalagi hampir setahun belum ada kepastian pembayaran dari PT.Allianz Life Indonesia dan PT Panin Dai Ichi Life.
Hal yang paling mengejutkan Hartono berada di Asuransi PT.Tokio Marine yang sejak awal mengajukan klaim, sudah langsung ditolak. Penolakan tidak berdasar yakni pihak PT.Tokio Marinie berkata Rubiyem terkena penyakit yang sudah lama diderita.
Akan tetapi hal tersebut tidak pernah dibuktikan PT.Tokio Marine kepada suami dan keluarganya. Padahal, saat pembayaran premi tidak pernak pihak PT.Tokio Marine menjelaskan ke nasabah.
Setelah mendatangi kantor asuransi, Hartono berharap pihak asuransi masih memiliki itikad baik, jika tidak dirinya akan membawa keluarga dan anak anaknya untuk melakukan aksi di ke empat kantor asuransi tersebut. (red)