Diduga Korupsi Operasional Covid-19, Kadinkes Sidempuan Ditahan Jaksa

MEDAN-OGEnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan akhirnya menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidempuan berinisial SS dan Bendaharanya berinisial  BB setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Kasi Intel Kejari Sidempuan  Irvino Rangkuti ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Kejari Padang Sidempuan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas ll Salambue Padang Sidempuan.

Menurut dia, penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam perkara penyaluran Operasional petugas monitoring Covid-19 pada Tahun 202, senilai Rp.600.000.000.

“Penahanan pertama itu dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 19 juli hingga 17 Agustus 2022, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan,”katanya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga:  Datangi Polres Tanah Karo, Tim Hukum Pomparan Raja Pasaribu Indonesia Pertanyakan Penanganan Kasus Pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu

Untuk penetapan ini, sambung dia, penyidik sudah memiliki dua alat bukti dan keterangan saksi. Meski begitu, penyidik mengakui selama proses penyelidikan tersangka sangat koperatif

“Tersangka selama proses lidik, koperatif,”pungkasnya. Sal