Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Mangkir Dari Panggilan Propam

MEDAN-OGEews.com- Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, IPTU Bambang, mangkir dari panggilan penyidik Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Senin kemarin sudah mendapat panggilan pertama dari Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksan. Tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir,”kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/7/2022).

Karena panggilan pertama ini Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan tidak hadir, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Kapolsek Percut Seituan untuk mengajukan panggilan kedua.

Menurut Hadi, penyidik Propam sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinda Yuliana bersama pengacaranya yang melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan tersebut.

“Tentunya kasus dugaan pemerasan dengan dilaporkannya Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan menjadi atensi Polda Sumut. Jika memang terbukti, Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.

Baca juga:  One Man One Shoot, Satu Peluru Polisi Satu Ninja Tewas

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, IPTU Bambang, dilaporkan ke  Propam Polda Sumut atas dugaan pemerasan seorang selebgram bernama Dinda Yuliana dalam kasus arisan online.

Laporan itu dilayangkan Dinda Yuliana didampingi pengacaranya Joko Pranata Situmeang.

“Kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan IPTU Bambang dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya karena diduga memeras klien saya bernama Dinda dengan meminta uang senilai Rp10 juta,”Joko Pranata Situmeang.

Menurutnya, oknum penyidik itu pun diduga mematok uang senilai Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.

Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, IPTU Bambang pernah mengajaknya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici itu tidak dilanjutkan ke penyidikan.

Baca juga:  Polda Sumut Siap Mendukung HPN 2023

“Namun klien saya beralasan sedang tidak punya uang dan bilang di WA, cuma punya uang Rp3 juta. Namun dijawab kanit lengkapi saja (Rp10 juta),” ungkapnya.

Penolakan itu ternyata berbuntut pa jang, Joko menerangkan selang beberapa bulan kemudian datang surat panggilan pemeriksaan terhadap Dinda dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena tidak profesional itu, kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik ke Propam Polda Sumut,”ujarnya seraya berharap Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Terpisah, Kanit Polsek Percut Seituan, IPTU Bambang, saat dikonfirmasi membantah telah memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online. Akbar