Pelarian Buronan Kejari Medan Berakhir Ditangan Kejagung

MEDAN-OGENews.com- Pelarian Sugianto alias Aliang, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, berakhir di Seasions City, Jakarta Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana mengatakan, buronan itu ditangkap tim Kejagung RI dari tempat persembunyiannya, Senin (19/7/2022).

Warga Jalan Brigjend Hamid Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Baca juga:  Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Tapsel

Selain itu Napi ini juga dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana) selama 3 bulan kurungan.

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh JPU pada Kejari Medan. Oleh karenanya, imbuh mantan Kajati Bali itu, terpidana dimasukkan dalam DPO.

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, langsung mengamankannya. Terpidana segera dibawa ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Baca juga:  Polri Pastikan Playanan Medis Korban Kanjuruhan Rutin Hingga Pulih Total

“Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”pungkasnya. Bun