Setelah Didesak, Kejatisu Akhirnya Berani Menahan Pelaku Kredit Macet

MEDAN-OGEnews.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), akhirnya berani menahan Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait kredit macat di salah satu Bank milik BUMN yang merugikan Negara senilai Rp39,5 milliar.

Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan saat dikonfirmasikan wartawan mengatakan, sebelum ditahan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi tersangka. “Untuk mempermudah penyidikan, maka Mujianto dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Purba mengakui telah menerima seorang tahanan bernama Mujianto.”Sebelum masuk ruang tahanan, tersangka harus masuk ke ruang isolasi mandiri selama sepekan,”katanya.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik Negara ini, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Kamis Pagi Ferdy Sambo Direncanakan Diperiksa, Bharada E Resmi Tersangka Pembunuhan

PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canaka (Direktur PT KAYA) senilai Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan Negara.

Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan sejumlah tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Sal