Rita Wahyuni: Aparat Jangan ‘Ngiler’ Melihat Kekayaan Mujianto

MEDAN-OGEnews.com-Kuasa hukum Canakya Suman (SC), selaku Direktur Utama (Dirut) PT KAYA, Rita Wahyuni menilai penetapan tersangka terhadap CS terlalu dipaksakan.

“Saya kuasa hukum Canakya Suman, bukan kuasa hukum ACR,”kata Rita Wahyuni, Kamis (21/7/2022).

Menurut Rita, kasus dugaan kredit fiktif PT. KAYA di BTN Cabang Medan sangat salah sasaran jika menetapkan Dirut PT. ACR Mujianto menjadi tersangka, apalagi sampai ditahan.

“Malu dengan kebijakan penegak hukum, dimana pelaku kejahatan dalam kerugian Negara adalah oknum BTN dan notaris tapi malah tidak ditahan,”ujarnya.

Menurut dia, aparat penegak hukum ‘ngiler’ melihat kekayaan Mujianto, sehingga menetapkannya menjadi tersangka dan kemudian menahannya.

“Jangan karena Mujianto orang kaya, para penegak hukum ‘ngiler’ melihat dia dan menahannya agar dia mengeluarkan uangnya untuk mengganti kerugian Negara seperti yang dituduhkan,”sebutnya.

Baca juga:  Pemerkosa Dan Pembunuh Siswi SLTP di Langkat Akhirnya Ditangkap

Rita pun meminta penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menahan orang yang menikmati uang kerugian Negara akibat dugaan kredit fiktif di BTN Medan.

“Tahan yang menikmati uang dari BTN. Karena Mujianto sama sekali tidak menikmati uang itu,”tegas Rita.

Selain itu, Rita menyarankan penyidik Pidsus Kejatisu untuk membuka dan mempelajari rekening koran Dirut PT KAYA, Canakya Suman yang telah memenuhi kewajibannya sebagai kreditur BTN Medan.

“Itu buktinya ada rekening koran Canakya Suman, yang telah memenuhi kewajibannya sebagai kreditur membayar biaya provisi dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp 600 juta kepada BTN. Namun tidak dilaksanakan oleh oknum BTN dan notaris BTN. Inilah pelaku utamanya,”bebernya.

Baca juga:  Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi Masih Lakukan Penyelidikan Atas Penemuan Mayat Perempuan

Mestinya, masih kata dia, Kejatisu mempedomani prinsip penegakan hukum yakni lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah ketimbang menghukum satu orang tidak bersalah.

“Pepatah yang harus dipegang erat dalam hukum adalah lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,”pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), akhirnya menahan Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait kredit macat di salah satu Bank milik BUMN yang merugikan Negara senilai Rp39,5 milliar. Bun