MEDAN-OGEnews.com-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Kepala unit BRI Simpang Amplas berinisial RTE dan Customer Service (CS) BRI berinisial DA, dalam kasus korupsi senilai Rp 1,9 miliar, Kamis (21/7/2022).
Kedua tersangka ini pun langsung ditahan. Kini, keduanya sedang meringkuk didalam sel tahanan sementara Tanjung Gusta, Medan.
Kasipidsus Kejari Medan, Agus Kelana mengatakan, penahanan kedua tersangka itu untuk mempercepat proses pemberkasan dan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak sejak hari ini.
“Modus yang dilakukan tersangka DA selaku CS adalah mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur,”kata dia.
Kemudian, sambung dia, tersangka mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingannya sendiri (DA). Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka DA.
“Tidak cuma itu, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk dirinya sendiri,”ujarnya.
Sedangkan keterlibatan RTE yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan kepada tersangka DA merugikan keuangan Negara senilai Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP.
Menurut Agus, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditanya, kemungkinan ada tersangka lain, menurut Agus Kelana kemungkinan bisa saja.”Itu semua tergantung hasil penyidikan,”pungkasnya.Bun