Hadiah HBA Dari Kejari Simalungun, Mantri BRI Unit Perdagangan Ditahan

MEDAN-OGEnews.com- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menahan, Arry Wibowo, mantri BRI Unit Perdagangan Kabupaten Simalungun atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Dana KUR, Tahun 2018 dan 2019.

Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Alodaiv D.B Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Arry Wibowo.

Menurut dia, setelah menjalani proses administrasi dan kesehatan, tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk 20 hari kedepan, Penahanan itu seolah hadiah peringatan HBA Ke-62.

“Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,”katanya, Jumat (22/7/2022).

Baca juga:  Kapolres Tebing Tinggi Lepas 12 Tim Bakti Sosial Religi Dan Bansos Serentak

Penahanan, masih kata dia, terhadap tersangka Arri Wibowo menjelang hari Bhakti Adhyaksa merupakan sebuah prestasi bagi Kejari Simalungun karena komitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Simalungun.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dalam penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp.800 juta.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan korupsi.Sal