Makanan Dan Vitamin Warga Samosir ‘Ditilep’ Mantan Sekda, Jaksa ‘Mengamuk’

MEDAN-OGEnews.com- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala dan rekanya, Mahler Tamba ‘dipaksa’ mendekam selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Setali tiga uang, Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Mahler Tamba juga ‘dipaksa’ Jaksa untuk mendekam didalam penjara selama tujuh tahun. Kedua terdakwa itu secara tanggung renteng dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 944.050.768 subsidair 3,6 tahun kurungan.

Sebab, keduanya dinyatakan Jaksa telah terbukti secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi penanggulangan bencana non alam Covid-19.

Hal ini ditegaskan JPU Resky Pradhana R dalam persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022).

Baca juga:  Dalam Rangka Memperingati HUT Ke – 69, Satlantas Polres Sergai Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial

Resky juga menyampaikan untuk kedua terdakwa lainnya PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat pada Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik, Sardo Sirumpea dan Dirut PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara.

Untuk Sardo Sirumpea dan Santo Edy Simatupang juga dikenakan denda masing Rp250 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan untuk UP keduanya secara tanggung renteng senilai Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya diketahui, bahwa keempat terdakwa dalam pemakaian dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga:  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berikan Penjelasan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Dana siaga darurat Covid-19 senilai Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir senilai Rp3 miliar.

“Maka dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan,”ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, Negara mengalami kerugian senilai Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.

Baca juga:  Gegara Puntung Rokok, Hutan di Tapsel Terbakar

Atas perbuatannya, Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Bun