JAKARTA –OGEnews.com- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadi J, di Rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjend Pol Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu dilakukan berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
“Pimpinan Polri, sedang konsentrasi mengungkap kasus ini dengan jelas, dan akan diungkap ke publik,”kata Dedi Prasetyo, sebagaimana yang diriliskannya melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada ogenews.com, Sabtu (23/7/2022).
Untuk itu, tambah dia, Polri melakukan gelar pra-rekonstruksi di Rumah dinas Kadiv Propam Polri tersebut. Sebagaimana tertuang dalam kaidah KUHP, ada beberapa hal yang belum bisa diungkapkan ke publik karena masuk dalam materi menyidikan.
“Ada beberapa hal yang tidak boleh diungkap ke publik, yaitu materi penyidikan,”ujarnya.
Menurut dia, pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu menghadirkan tim inafis, Laboratorium Forensik (Labfor) dan pihak kedokteran Forensik.
“Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah pak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan secara ilmiah agar didapat dua hal yakni secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi,”sebunya.
Tak hanya itu, sambung dia, dalam pembuktian secara ilmiah, semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.
“Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul-betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan, peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang,” tutup Dedi.Akbar