MEDAN-OGEnews.com- Kuasa hukum, selebgram asal medan, Joko Situmeang meminta, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, IPTU Bambang segera dicopot dari jabatannya.
“Kami meminta agar Kanit Reskrim ini dicopot,”kata Joko Situmeang kepada ogenews.com, Senin (25/7/2022).
Menurut dia, IPTU Bambang telah melakukan mall administrasi dengan cara menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor yang sama tetapi tanggalnya berbeda.
“Seolah-olah, klien saya ini dua kali tersangka dalam kasus yang sama diwaktu yang berbeda,”ujarnya.
Dia menyebut, Sprindik Nomor : SP . Sidik / 629 / VI / Res. 1.11. / 2022 / Reskrim tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP . Sidik / 629 / VI / Res. 1.11. / 2022 / Reskrim. 28 Juni 2022, adalah upaya oknum tersebut mengaburkan laporannya ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut beberapa waktu lalu.
“Saya menduga, diterbitkannya dua Sprindik ini untuk mengaburkan laporan kami di Krimsus Polda Sumut tentang berita bohong,”terangnya.
Joko mengaku, telah mendatangi Mapolsek Percut Seituan untuk memasukkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap kliennya dengan sejumlah alasan dan mempertanyakan soal SP Sidik yang dua kali diterbitkan.
“Ketika itu (SP Sidik ada dua) kita pertanyakan, mereka menjawab akan memberikan penjelasan. Nanti kita tunggu,”terangnya.
Dalam kaitan itu, Joko Pranata Situmeang meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memprioritaskan kasus ini, karena menyangkut ketidak profesionalan anggotanya yang dapat menimbulkan citra buruk institusi.
“Kita meminta ini menjadi atensi Pak Kapolrestabes karena ini menyangkut kepercayaan publik. Bila perlu, kita minta IPTU Bambang dicopot karena tidak profesional menangani perkara,”pungkasnya.
Sementara, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengenai dua SP Sidik dengan nomor yang sama atas nama Dinda Yuliana, menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Jika keberatan untuk mengajukan prapid ke pengadilan. Sebab untuk kebenarannya SP Sidik itu pengadilan yang memutuskan. Bisa juga melaporkan ke propam,” ujarnya.Akbar