Pertanggungjawaban APBD 2021 Bupati Samosir Vandiko Gultom Ditolak Fraksi PDI-P

Samosir (OGENews.com)- Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Pertanggungjawaban Bupati tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang dijadwalkan Sabtu (23/7) sekira pukul 10.00 wib, molor sampai pukul 21.00 wib dan berakhir Minggu (24/7/2022) sekitar 03.30 wib.

Rapat paripurna awalnya dipimpin Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan didampingi dua wakil ketua dan dihadiri Bupati Samosir, Vandiko T Gultom dan beberapa kepala OPD.

Selain molor hingga 11 jam, Fraksi PDIP melalui juru bicara, Maringan Naibaho membacakan pemandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban Bupati tentang pelaksanaan APBD 2021.

Dalam rapat itu juga diputar rekaman suara yang diduga seseorang tim pemenangan Bupati Samosir, J Naibaho yang diduga meminta rekanan untuk segera membayar Tuntutan Tanti Rugi (TGR) atas pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, F-PDIP juga meminta penjelasan Bupati terkait rekaman tersebut.

Baca juga:  Polsek Medan Tuntungan Bersama Tiga Pilar Kecamatan Melakukan Penggrebekan Lokasi Dadu Kopyok

Selain itu, Fraksi PDIP juga menyampaikan beberapa catatan atas pertanggungjawaban bupati Samosir, yang dibacakan Anggota DPRD Samosir, Maringan Naibaho yakni Sesuaikan honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan dengan rekomendasi BPK-RI, Tinjau perjanjian sewa rumah dinas Bupati dan terkait pembangunan ruas Jalan di Bukit Parsinaran, sebab F PDIP melihat bahwa dalam proses tahapan pembangunan infrastruktur di Bukit Parsinaran, Sitamiang Kecamatan Onan Runggu tidak sesuai dengan perencanaan awal, dimana dalam perencanaan awal prioritas pembangunan ruas jalan tersebut harus berada di atas tanah milik pemerintah daerah, yang dimulai dari Pangasean – Pondok Remaja Lagundi – Jalan Kabupaten Sitamiang.

Lalu, pada tanggal 11 Januari 2022 Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menemui Bupati Samosir, Vandiko T Gultom di restoran sekapur sirih di kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo, padahal disaat yang bersamaan berlangsungnya audit atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Baca juga:  Poldasu Kirim Berkas Perkara Judi Online ke JPU

“Ketua BPK RI, Perwakilan Sumut bertemu empat mata dengan Bupati Samosir, maka kami meminta penjelasan kepada saudara bupati tentang isi pertemuan tersebut, sebab pertemuan seperti ini tidak wajar disaat proses audit atau pemeriksaan sedang berjalan,” tambah Maringan.

Setelah membacakan pemandangan umum Fraksi-PDIP selanjutnya juru bicara menyerahkan pemandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD Samosir, Sorta Siahaan.

Pada saat akan mengambil keputusan bersama melalui voting terbuka pertanggungjawaban bupati tentang pelaksanaan APBD, delapan anggota DPRD dari Fraksi PDIP memilih Walk-Out (WO).

Sedangkan lima fraksi, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nurani Demokrat Indonesia Raya menerima dengan berbagai catatan atas pertanggungjawaban bupati tentang Pelaksanaan APBD tahun 2021 untuk disahkan menjadi Perda. (red)