So Huan, Pemilik PT API: Kami ‘Dirampok’ Pemko Medan

MEDAN-OGEnews.com- So Huan, selaku pemilik PT Anugrah Prima Indonesia (API) mengaku Pemerintah Kota (Pemko) Medan ‘merampok’ usahanya.

Hal itu disampaikannya (So Huan) pada saat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT API dengan Komisi II, DPRD Medan, (25/07/22).

Menurut So Huan, usaha pakan ternak yang digelutinya selama ini di Kawasan Industri Medan (KIM), harus buka-tutup oleh Pemko Medan dengan alasan aroma yang tidak sedap dan menyengat kepada warga sekitar. Dia merasa, upaya perampokan itu dilakukan saat pemberian izin ketiga.

“Mohon dicatat ya, saya merasa dirampok oleh Pemko Medan. Kalau tidak boleh berusaha, pulangkan barang-barang saya,”kata So Huan, kepada Komisi II, DPRD Medan.

Jika selama ini, sambung So Huan, pihaknya sudah berusaha melengkapi izin lingkungan dan izin lainnya agar perusahaannya tetap beroperasi, bahkan berulang kali melakukan pertemuan baik dengan Muspika setempat, DLH, Kepling dan Warga yang merasa dirugikan.

“Tahun 2019, kami menyewa tempat di KIM untuk usaha, saat beroperasi ternyata perusahaan kami tidak memiliki dokumen dari lingkungan hidup, karena itu dilakukan penyegelan,”ujarnya.

Selanjutnya, setelah dokumen perusahaan itu dilengkapi, So Huan, kemudian mengoperasikan usahanya, namun setelah satu bulan beroperasi pemerintah meminta perusahaan itu ditutup karena tidak ada ijin lingkungan.

Setelah mengurus ke DPMPTSP Kota Medan, izin usaha diberikan dan perusahaan beroperasi kembali. Tetapi, belum dua bulan berjalan, perusahaan itu disuruh tutup lagi, 30 an pekerja termasuk satpam disuruh keluar.

“Artinya perusahaan kosong namun disaat kosong banyak alat-alat kami hilang. Kami bingung kenapa di Daerah KIM peralatan kami bisa hilang semua,”sebutnya.

Baca juga:  Poldasu Salurkan 10.000 Paket Sembako Kepada Keluarga Kurang Mampu 

So Huan mengakui, atas adanya kehilangan itu, pihak nya melalui kuasa hukum telah melapor ke Polda Sumut. Akibatnya, PT API mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, belum termasuk tunggakan sewa lokasi usaha kepada PT KIM senilai Rp 600 juta.

“Mengenai tunggakan, sudah bolak-balik saya mendatangi kantor KIM untuk tahun pertama kami bayar kontan. Kami pernah cicil 4 Kali. Sempat mau bayar, tiba-tiba perusahaan tutup. Kami cari solusi cari usaha. Saya sudah datang beberapa kali ke KIM,”terangnya.

Sementara itu, Direktur PT KIM, Hita Purba pada kesempatan itu mengatakan, di tutupnya PT API karena saat itu mendapat laporan bahwa PT API menyebabkan bau yang menyengat karena itu, PT KIM menganjurkan agar mengurus izin lingkungan hidup.

Terkait dengan tunggakan PT API, itu suatu kewajiban selaku penyewa kepada pemberi sewa. “Intinya saya dilapangan akan kerjasama secara kooperatif. Keberadaan PT API merupakan masukan bagi PT KIM, jika ada kendala maka dapat dibicarakan namun harus tetap taat lingkungan,”katanya.

Mendengar itu, Sudari Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan bersama Anggota Komisi II DPRD yang dihadiri perwakilan PT KIM, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar.meminta kepada pihak PT KIM agar menjelaskan jumlah tunggakan PT API dan memberi solusi.

“PT API adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pakan Ternak dan keberadaan perusahaan tersebut dapat sebagai penambah pendapatan PT KIM dan Pemko Medan, namun ditengah perjalanannya harus buka tutup karena belum memiliki izin lingkungan hidup dan penyebab bau yang menyengat,”katanya.

Baca juga:  Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Jalin Kerjasama Dengan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang Budidaya Tanaman Kacang Kedelai

Sementara itu, Herbert Gultom dari pihak DLH kota Medan, mengatakan permasalahan PT API melibatkan semua stake holder dan pihaknya tidak berdiri sendiri. “Ini karena masalah adanya bau yang menyengat. Tentunya pemko Medan telah mencoba berkoordinasi dengan PT API . Kesepakatan kedua belah pihak juga ada,”kata Herbert.

Menurut Herbet Gultom, kesepakatan antara DLH Kota Medan dengan PT API. Pertama, akan mencoba perbaikan permasalahan. Kedua, kalau tidak mampu akan keluar dari kota Medan. “Selanjutnya kita mengundang kembali semua pihak dan PT API. Ada kesepakatan oleh PT API akan keluar dari kota Medan,”terang Gultom.

Dalam rapat tersebut, Wong Chun Sen Tarigan meminta pihak PT API menyampaikan secara rinci apa saja barang yang hilang terlebih nilainya ratusan juta. “Tentunya saat penutupan ada serah terima. ada sekuriti di PT KIM, kenapa barang hilang. Kenapa barang yang disegel PT KIM bisa hilang, bagaimana tingkat pengamanan?,”tanya Wong.

Wong menambahkan, penyegelan buka dan tutup oleh dinas lingkungan hidup, namun ketika dibuka barang perusahaan sudah hilang.

PT API telah melakukan pengurusan ke Kementerian Lingkungan Hidup namun kenapa barang bisa hilang, ini perlu pembelajaran. “Kalau saya ditanya ini harus diusut agar dapat diketahui siapa pelakunya, kenapa bisa hilang,”ujar Wong.

Eka selaku pihak dari PT KIM, mengaku ada disurati PT API tentang keberatan atas adanya barang hilang, untuk tanggung jawab PT KIM hanya di dalam area atau pagar, sementara itu diluar pagar bukan wewenang PT KIM.

Baca juga:  Anak Gubernur Jawa Barat Ditemukan, Minggu Tiba Di Indonesia

Dia menyebut, PT KIM bukan pihak yang bisa menutup usaha, namun ada syarat yang harus diikuti. “Kita akui baunya sungguh luar biasa. Kita berharap PT API harus taat lingkungan, dimana PT KIM, sebatas adanya sewa menyewa gudang. Diluar itu adalah dibawah wewenang DLH kota Medan,”terangnya.

PT KIM mengaku sudah bersurat terkait tunggakan PT API melalui sewa gedung dari Januari 2020 sampai hari ini namun belum terbayar. Adapun total tunggakan hutang PT API ke PT KIM senilai Rp.627 juta.

Diterangkan Eka soal permintaan PT API sekaita kompensasi telah disampaikan kepada pimpinan. “PT API sudah menyewa dan kami tidak ada mengotak Atik, namun kita tidak lakukan. Kita juga undang rapat kordinasi tanggal 14 April 2022 permohonan pembukaan segel usaha PT API. Tanggal 25 April 2022 PT KIM menyaksikan pembukaan akses pintu PT API. Lalu tanggal 26 rapat lagi dengan PT API dan mempertanyakan terkait tunggakan pelunasan,”bebernya.

So Huan pun mengatakan lagi jika kehadirannya ke gedung DPRD Kota Medan menemui wakil rakyat untuk meminta keadilan. “Kami hanya ingin berusaha dan membuka lapangan pekerjaan namun jika untuk operasional kembali tidak akan memungkinkan lagi sebab, alat-alat kami sudah hilang dan perusahaan kami juga sudah banyak terhutang akibat tidak operasional,”pungkas So Huan sembari mengatakan akan membuka usahanya di daerah lain saja.Sal