MEDAN- OGEnews.com- Head of Marketing Communications & Corporate Branding Department PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, Ferawati Gondokusumo, menyebut ada perbedaan data nasabah atas nama Rubiyem dengan Nomor Polis 00051303 pada waktu mendaftar dengan saat melakukan klaim asuransi.
“Ada perbedaan informasi (data) yang ada pada kita (Tokio Marine Life Insurance Indonesia) pada saat mendaftar dan saat klaim,”katanya, Senin (25/7/2022).
Menurut dia, salah satu perbedaan itu adalah foto KTP dengan foto yang diberikan nasabah kepada perusahaan asuransi jiwa itu. “Antara foto KTP nasabah dengan foto yang diberikan kepada perusahaan pada saat klaim itu berbeda,”ujarnya.
Kemudian, sambung dia, data mengenai riwayat kesehatan nasabah saat mendaftar juga berbeda sehingga saat Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) diajukan oleh Hartono selaku ahli waris atas Tertanggung Ibu Rubiyem tidak dikabulkan oleh perusahaan asuransi jiwa tersebut.
“Pada saat mendaftar, nasabah itu tidak menyebutkan riwayat kesehatannya secara keseluruhan. Sehingga klaim tidak bisa dilakukan. Penolakan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”terangnya.
Dia menyebut, ketidak sesuaian informasi perihal riwayat kesehatan nasabah sehingga klaimnya tidak ditanggung.
“Nasabah itu tidak menebut riwayat kesehatan pada saat mengisi SPAJ. Surat pernyataan dokter mengenai informasi riwayat kesehatan nasabah itu salah satu acuan kita (asuransi), sehingga menolak SPAJ nasabah,”terangnya.
Ditanya mengenai premi yang sudah dibayarkan nasabah, Ferawati menyebut sebagaimana tertuang dalam kesepakatan antara nasabah dengan pihak asuransi, premi tersebut tidak dikembalikan.
“Nasabah itu baru tiga bulan bergabung. Dan sesuai dengan kesepakatan, maka polisnya tidak dikembalikan. Itu bukan kemauan kami, tetapi itu adalah kesepakatan antara kami dengan nasabah,”pungkasnya.Red