MEDAN-OGEnews.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi Informasi Daerah Sumut, Kamis (28/7/2022).
Laporan itu terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik karena Polda Sumut tidak memberikan data Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra dalam siaran persnya di Grup WhatsApp LBH Medan, menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan data DPO. Hal itu berkaitan dengan dibukanya posko pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada 1 Desember 2021.
“Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Polda Sumut. Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 orang,” kata IrvanSaputra.
Dia menjelaskan, LBH Medan bahkan merilis data ke 62 DPO itu kepada wartawan.
“Di Polda Sumut ada 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Seituan 1 orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang, dan Polsek Patumbak 1 orang,” bebernya.
Padahal, sambung dia, beberapa bulan lalu, Polda Sumut melalui Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dir-Ditreskrimum) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengundang LBH dengan surat Nomor : B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum perihal Undangan Audiensi.
Adapun saat pertemuan tersebut, diwakili oleh Kabag Wassidik Polda Sumut AKBP Musa Hengky Pandapotan Tampubolon, sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan DPO. Salah satunya ialah dengan memberikan data DPO di daerah hukum Polda Sumut beserta jajarannya.
“Rencananya itu akan digunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap,”sebutnya.
Sehingga, maaih kata dia, kasus-kasus yang mengendap bisa segera ditindak lanjuti.
“Agar ke depan tidak lagi ada DPO yang bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak ditangkap. Seperti Harun Masiku, Edy Tansil, Djoko Chandra, Maria Pauline dan lainnya. Namun, data yang diminta tidak kunjung diberikan padahal data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan,” tegasnya.
Dia mengatakan, sebelum permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajarannya pada 8 April 2022 perihal mohon data DPO. Namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun.
Kemudian untuk menghindari perspektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat pada 23 Juni 2022 perihal keberatan dan mohon data DPO. Akan tetapi kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas.
“Oleh karena itu, melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo ini,”pungkasnya. Bun