MEDAN-OGEnews.com-Seorang pencuri spesialis rumah serta seorang penadah berinisial, LR (42) warga Jalan Bulan, Medan Kota dan LS (40) seorang wanita warga Jalan F.L. Tobing, Gg. Ayam, Kecamatan Medan Kota, diamankan Polisi, Kamis (28/7/2022).
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Budiman Angdinata, warga Jalan Bawean Medan.
Awalnya, lanjut dia, rumah toko (ruko) milik korban di Jalan Bulan Medan dimasuki maling, Rabu (27/7/2022) lalu, kemudian harta benda korban hilang dari dalam toko, berupa barang pecah belah seperti piring dan mangkok. Atas kasus itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
“Dari situ, kita lakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku,”katanya.
Hasilnya, lanjut dia, petugas berhasil mendeteksi para pelaku dan langsung melakukan penangkapan berserta barang bukti barang pecah belah.
“Tindak pidana pasal 363 KHUPidana dan pasal 480 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.Akbar