Medan(OGENews.com) – Polsek Tiga Juhar menggerebek sarang narkoba di Kecamatan STM Hulu.
Penggerebekan dilakukan tepatnya di sebuah gubuk perladangan milik Edi Sembiring, yang berada di Dusun 3 Lau Gambir, Desa Rumah Sumbul, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang.
Tapi sayang, dalam penggrebekan itu petugas tidak berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut, namun berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, 11 paket kecil di duga berisi sabu-sabu dengan rincian, 6 plastik kecil dan 5 paket sedang yang di bungkus dengan uang kertas Rp. 1000 dan dimasukkan dalam dompet kecil warna coklat. Puluhan plastik klip kecil kosong dan tiga buah mancis.
Satu buah botol kaca kecil bening, satu buah skop pipet plastik, tiga buah pipet plastik, satu buah dot/ kompeng karet, satu buah bong rakitan yang terbuat dari Aqua gelas plastik dan pipet ( alat isap sabu). Selain itu, lima unit sepeda motor antara lain, Honda Geelpro BK 2372 DE, Honda Scoopy BK 2525 MAQ, Yamaha Jupiter BK 2481 LH, Honda Revo BK 4084 MBH, dan Honda Supra tanpa plat juga turut diamankan.
Terkait karna itu, Kapolsek Tiga Juhar Iptu Kennedy Sitompul, SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan Minggu (31/7) sekira pukul 13.00 WIB membenarkan penggrebekan tersebut.
“Iya benar, kita gerebek kemarin. Dalam penggrebekan itu para bandar dan pengguna berhasil melarikan diri dari kepungan petugas, dan hanya berhasil mengamankan beebagai BB di lokasi. Dan BB yang diamankan itu langsung kita serahkan ke Sat. Narkoba Polresta Deliserdang,” terang Kapolsek.
Ia menegaskan, penggrebekan itu dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat (dumas) bahwasanya dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi peredaran dan juga mengkonsumsi narkoba.(akbar)