Korupsi Mantan Kadisdik Cuma Divonis Satu Tahun Penjara

MEDAN-OGEnews.com- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi, H Pardamean Siregar kembali dinyatakan bersalah dalam pekerjaan Renovasi Gedung Museum Kota Tebingtinggi TA 2019.

Namun, kali ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada terpidana lima tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan buku panduan pendidik, SD dan SLTP TA 2020 ini cuma satu tahun saja.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bukan hanya tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Tabingtinggi. Tapi juga vonis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab pada persidangan, Senin (27/6/2022) lalu, JPU Edwin Lumbantobing menuntut terdakwa agar dipidana 6,5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Bahkan, mantan Kadisdik itu juga tidak dihukum pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Kabar Dukacita Pemimpin Umum Harian SIB Nyonya DR GM Panggabean/R Br Hutagalung Meninggal Dunia Tutup Usia 85 Tahun Di Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Sementara JPU menuntut terdakwa agar dihukum membayar UP kerugian Keuangan Negara Rp133.457.000 subsidair 2 tahun penjara.

Sebaliknya majelis hakim berkeyakinan kalau terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Suryanto selaku rekanan menyalahgunakan kesempatan, sarana atau jabatan yang ada padanya terkait Pekerjaan Renovasi gedung Museum Kota Tebingtinggi TA 2019 yaitu adanya kelebihan pembayaran pekerjaan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara pada berkas terpisah, rekanan yang mengerjakan renovasi gedung Suryanto selaku Wakil Direktur I CV Bimo Mitra Sakti (BMS) divonis 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Baca juga:  Jaksa Meminta Kurir Sabu Dihukum Mati

UP kerugian Keuangan Negara justru dibebankan kepada Suryanto senilai Rp266.965.485,58. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan, Sulhanuddin membenarkan vonis 1 tahun pada terdakwa H Pardamean dan 4 tahun untuk terdakwa Suryanto.

“Iya. Masing-masing (terbukti) Pasal 3,” katanya datar.

Namun ketika ditanya bahwa H Pardamean Siregar sudah pernah dihukum alias bisa dijadikan hal memberatkan, Sulhanuddin terkesan tidak bersedia berkomentar.

“Iya 1 tahun,” katanya lagi singkat.Sebelumnya juga majelis hakim diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis terbilang kontroversial terkait perkara korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Tim Ganti Rugi dan Proyek Pembangunan (TGRPP) Kebun Simpang Koje pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2007 hingga Mei 2011 lewat persidangan secara virtual di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat malam tadi (15/7/2022) divonis 9 penjara.

Baca juga:  Sambangi warga tak mampu, Kapolresta Deli Serdang kucurkan bantuan

Terdakwa sebelumnya dituntut tim JPU pada Kejari Sumut agar dipidana 18 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Heriati Chaidir Direktur Utama (Dirut) PT PSU periode tahun 2007 hingga Mei 201 divonis 1 tahun penjara dan sebelumnya dituntut 11 tahun.

Demikian juga berkas terpisah atas nama Muhammad Syafi’i Hasibuan (juga berkas terpisah) selaku mantan Manajer Kebun Simpang Koje, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode tahun 2011 hingga 2013 divonis 3 tahun bui dan sebelumnya dituntut 13 tahun.

Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun majelis hakim berkeyakinan yang terbukti dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Kasi Penkum kejati Sumut saat dikonfirmasi mengatakan, tim JPU menangani perkara dimaksud telah melakukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim diketuai Sulhanuddin. Bun