KPU Medan Aktifkan Helpdesk untuk Parpol

KPU Kota Medan sedang melakukan pengaktifan Helpdesk

MEDAN – OGEnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai mengaktifkan helpdesk pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, sejak, Senin (1/8/2022).

Layanan konsultasi tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi maupun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka untuk Parpol di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, No 37, Medan mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.

“Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No 574/2022 yang disampaikan melalui Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No 402/2022 tertanggal 30 Juli 2022, KPU Kota Medan telah membuka layanan konsultasi bagi parpol calon peserta Pemilu melalui helpdesk mulai hari ini,” kata Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Senin (1/8/2022).

Baca juga:  Pembakar Rumah Kades Sembahe Akhirnya Ditangkap Polisi

Rinaldi menyebut, meskipun pendaftaran dimulai 1 – 14 Agustus 2022 dan terpusat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta, namun KPU di tingkat Kabupaten/Kota telah diminta KPU RI membuka layanan informasi terhadap Parpol di tingkat Kabupaten/Kota.

Sebab Parpol di daerah juga terlibat pada proses pendaftaran terutama dalam menginput data keanggotaan yang minimal harus tersebar 1.000 atau 1/1.000 pada tingkat Kabupaten/Kota.

“Meski pendaftarannya terpusat di KPU RI, kami di KPU Kota Medan akan standby. Karena bisa saja ada Parpol di Medan yang saat ini masih melakukan input data keanggotaan ke Sipol yang butuh konsultasi,” ujarnya.

Rinaldi menyampaikan, selain informasi terkait pendaftaran, helpdesk juga dapat dimanfaatkan Parpol untuk bertanya terkait mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang sudah didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol.

Baca juga:  Korupsi Pengelolaan Uang Negara Rp. 8 Milliar, Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan

Seperti diketahui, verifikasi administrasi akan dimulai sejak 2 Agustus – 11 September 2022. Adapun sesuai dengan Pasal 35, Peraturan KPU No 4  Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kabupaten/Kota  akan melakukan verifikasi administrasi untuk membuktikan daftar nama anggota Parpol yang tercantum di Sipol telah sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK), dugaan ganda anggota Parpol, status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Parpol usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat serta NIK apakah sudah terdaftar atau belum dalam Data Pemilih Berkelanjutan.

Sementara itu, sekretaris KPU Kota Medan Fahrurrozi Risa mengatakan tim helpdesk akan diaktifkan setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Ruang lingkup fasilitasi helpdesk adalah melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu kepada Parpol calon peserta Pemilu serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol. “Tim helpdesk KPU Medan nanti yang akan melayani semua kebutuhan konsultasi terkait pendaftaran dan verifikasi,” ujarnya. Bun