AKBP Achiruddin Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ada 6 Kesalahan Yang Melanggar Etik Kepolisian

Medan, ogenews.com

AKBP Achiruddin dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.

“Memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Panca, Rabu (3/5/2023).

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan setidaknya ada enam kesalahan yang melanggar etik kepolisian.

Selain pembiaran terkait kasus anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, di antarnaya kasus terkait gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis minyak solar ilegal, terkait dugaan penodongan senjata, dan sebagainya.

Sebelumnya, kasus ini turut menjadi perhatian khusus dari DPR RI Komisi III, Kompolnas, PPATK dan KPK.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengutus timnya secara khusus ke Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini.

Baca juga:  Klaim Asuransi Tidak Dibayar Karena Disinformasi Dan Riwayat Kesehatan

AKBP Achiruddin Hasibuan, menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).

Amatan ogenews.com, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik selama kurang lebih 5 jam lamanya.

Usai menjalani sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan tampak keluar dari dalam gedung Bidang Propam dengan dikawal oleh Provost menuju ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Namun, saat awak media menyecar sejumlah pertanyaan terkait pendapat dan hasil sidang yang dijalani, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya bungkam sambil mengatupkan tangannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan, datang ke sidang kode etik mengenakan seragam lengkap dan mengenakan topi dan juga penutup wajah.

Saat diwawancarai, pria yang akrab dipanggil Udin ini tak banyak berkomentar perihal kasus yang menjeratnya

Baca juga:  Kapolda Sumut Melakukan Peletakan Batu Pertama Rehabilitas Gedung Kantor Satlantas Polres Sergai

Keluar dari gedung tahanan dan barang menuju ruang persidangan usai jeda, dia terus berjalan.

Dia berharap agar keadilan tetap berjalan kepadanya.

“Semoga keadilan berjalan, gitu aja,”kata AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai, Selasa (2/4/2023).

Saat ditanya pesan apa yang akan disampaikan, mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini pun berbicara seperti merendah

Dalam kasus ini dia menyatakan cukup dia saja yang merasakannya sendiri.

“Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,”jawabnya singkat.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.

Dia disidang mulai dari pukul 10:00 WIB sampai saat ini.

Namun sekitar pukul 12:50 WIB dia keluar jeda untuk makan siang.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidangkan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Baca juga:  Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Supir Taksi Bluebird di Tanjung Morawa

Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Willyam Pasaribu