Simalungun, ogenews.com
Polres Simalungun menangkap perampok yang sempat beraksi di Jalan Umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada 4 Januari 2023 lalu.
Pelaku berinisial AZ, 21 tahun, ditangkap setelah aksi kriminal merampas tas yang berisi uang Rp 68 juta.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di Areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Selasa (30/5/2023) malam. .
“Personel Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Perdagangan berhasil menangkap tersangka pencurian tas yang terjadi di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada Rabu (4/1/2023) malam,” ungkap Kapolres.
AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan kejadian perampokan tersebut korban mengalami kerugian material keseluruhan ditaksir sebesar Rp 93 juta, yang mana di dalam tas korban terdapat uang Rp 68 juta dan tiga unit mesin EDC beberapa perbankan.
Tersangka pencurian melaksanakan aksinya dengan melakukan modus memepet atau mendekati sepeda motor korban saat melintas di Jalan Umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kemudian langsung merampas sebuah tas warna hitam milik korban, “ungkap AKBP Ronald.
Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Mako Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 4 / I / 2023/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 05 Jan 2023 dengan inisial korban, “S (45)” laki-laki warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Laporan Polisi, personel Polsek Perdagangan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yang dilaporkan dan berhasil mengetahui identitas tersangka dengan inisial “AZ(21)” yang merupakan warga Huta V Nagori Purbaganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
“Pada hari Jumat tgl 26 Mei 2023 sekira PKL 15.30 WIB, Personel Polsek Perdagangan yang di-back up Personil Sat Reskrim Polres Simalungun mengetahui tersangka AZ bersembunyi di areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun,” jelas Kapolsek.
Kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti Sepeda motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Tersangka 21 yang diinterogasi menerangkan dirinya benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengendarai satu unit Sepeda Motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ, di Jalan Umum Protokol Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Saat ini tersangka AZ masih menjalani pemeriksaan dalam rangka proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut di Polsek Perdagangan,” kata Kapolsek.
Atas kejadian ini Kapolres Simalungun mengimbau kepada masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga,
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga yang dibawa, dan apabila akan melakukan transaksi dana besar dan membutuhkan pengawalan agar dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Setempat untuk sama-sama kita mengantisipasi tindakan kriminal, karena kejahatan dapat terjadi apabila ada kesempatan untuk itu harus tetap waspada dimanapun kita berada, trimakasih,” tandas AKBP Ronald.
Willyam Pasaribu