Karo, ogenews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Selakkar, Desa Munte, Kec6 Munte, Kabupaten Karo, Senin (18/03/2024) yang lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut di amankan seorang laki-laki inisial FS (25), warga Bunga Baru, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang menjualkan Narkotika jenis sabu di Simpang Selakkar, Desa Munte, Kecamatan Munthe pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita terima informasi, langsung kita dalami untuk lidik dan berhasil melakukan penangkapan keesokan harinya, pada Senin (18/03/2023) yang lalu, terhadap FS di rumah tempat ia tinggal di Simpang Selakkar, Desa Munte,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (30/03/2024).
Dari penangkapan tersebut, saat di lakukan penggeledahan di sekitar, di temukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket plastik bening beriskan keristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu di timbang dengan keseluruhan berat brutto 0,31 (Nol Koma Tiga Satu) gram, 10 (Sepuluh) plastik bening kosong, 3 (Tiga) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan juga uang tunai Rp. 200.000,-.
“Di akui FS, kesemua barang bukti tersebut merupakan miliknya dalam usahanya untuk melakukan edar gelap Narkoba jenis sabu. Dan langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba, Sabtu (30/03/2024).
Saat ini FS, sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik, di katakan Kasat, “Ia di persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun kurungan penjara,” tutup Kasat Narkoba.
Willyam Pasaribu