Gudang CPO Menjamur Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara

Batu Bara, ogenews.com

Gudang penimbunan atau penampung Crude Palm Oil (CPO) diduga Ilegal bebas beroperasi di Kabupaten Batu Bara. Selain gudang yang berlokasi di Desa Sumber Makmur ,, Jalan Lima Puluh-Perdagangan, gudang sejenis juga menjamur di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Batu Bara.

Gudang penimbunan atau penampung Crude Palm Oil (CPO) diduga Ilegal bebas beroperasi di Kabupaten Batu Bara. Selain gudang yang berlokasi di Desa Sumber Makmur, Jalan Lima Puluh-Perdagangan, gudang sejenis juga menjamur di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Batu Bara, Kamis (2/5/2024).

Gudang penimbunan atau penampung Crude Palm Oil (CPO) diduga Ilegal bebas beroperasi di Kabupaten Batu Bara. Selain gudang yang berlokasi di Desa Sumber Makmur, Jalan Lima Puluh-Perdagangan, gudang sejenis juga menjamur di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Batu Bara.

Baca juga:  Sambal Khas BPK Orangta Ramaikan Kuliner di Samosir

Lebih Lanjut dituturkan pria tidak mau di sebut nama nya selain sebagai gudang penadah dan penimbunan CPO ilegal, dilingkungan gudang tersebut juga diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu.

Karena mudahnya mencari uang sebagai pekerja di gudang CPO itu, hingga lingkungan gudang dianggap

Gudang CPO yang beraktivitas di Wilayah hukum Polres Batu Bara di duga sudah melanggar
Pasal 362 subsider Pasal 374 subsider 372 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana

Herman Manurung