Satresnarkoba Polres Batu Bara Kembali Berhasil Mengamankan 1 Orang Tersangka Bandar Narkoba Bersama Barang Bukti 375 Gram Shabu Siap Edar

Batu Bara, ogenews.com

Satuan reserse narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu di Pinggir Jalan Desa Perk. Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Tersangka Ahmad H (35) tahun
Yang bekerja sehari hari sebagai wiraswasta yang beralamat di kabupaten aceh Timur Provinsi nangroe aceh darussalam (NAD).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat narkoba AKP Fery Kusnadi Rabu (12/06/2024) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Menurut Kasat narkoba AKP Fery Kusnadi, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Pinggir jalan Desa Perk. Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ada seorang yang diduga sedang menguasai narkotika jenis Shabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Baca juga:  Kasatlantas Polres Tebingtinggi: Selama Operasi Patuh Toba Ketupat Tahun 2023 Di Tebingtinggi Kecelakaan Nihil

Mendapat informasi berharga, Kasat Fery melakukan penyelidikan dan pengamatan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki mengaku bernama Ahmad H.

Selanjutnya personil melakukan tindakan penggeledahan terhadap Ahmad H dan personil menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu di dalam tas sandang miliknya yang tersusun rapi didalam jahitan tas tersebut.

” Saat penangkapan Ahmad Hilmi barang bukti yang didapat 18 (delapan belas) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat bruto 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru muda dengan nomor sim card 08527788XXXX, 1 (satu) lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai senilai Rp.750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar tiket penumpang bus Rapi, ” ungkap Kasat narkoba.

Baca juga:  Demokrat Tolak Penundaan Pemilu

Lebih lanjut Fery menjelaskan, Ahmad H menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu adalah miliknya, yang akan di edarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Ancaman Hukum Minimal 5 Tahun

Herman Manurung