Kantor Hukum Tiopan Tarigan SH Dan Partners Menyomasi PT Green Garden Hotel Medan, Pesangon Karyawan Tak Di Bayar Sesuai Putusan Mahkamah Agung

Oplus_131072

Medan, ogenews.com

Kantor Hukum Tiopan Tarigan, SH dan Partners menyomasi PT Green Garden Hotel yang berada di Jln Makmur, Blok B3 Komplek Makmur, Kec. Medan Barat, Sumatera Utara, Selasa (10/09/2024) siang.

Langkah ini dilakukan Tiopan untuk mencari keadilan bagi kliennya Pirman Bangun selaku karyawan di perusahaan swasta itu. Selama bekerja di sana, Pirman tidak mendapatkan hak pesangonnya.

Akhirnya gugatan dilayangkan dan dan telah diputuskan Mahkamah Agung bahwa pihak perusahaan swasta itu wajib memberikan hak normatif Pirman Bangun selama bekerja di PT Green Garden Hotel.

“Salinan Putusan Mahkamah Agung RI No.2/Pdt.Sus-PHI/2024, tanggal 31 Januari 2024 dan releas pemberitahuan isi putusan sudah disampaikan PN Medan kepada kami dan kuasa hukum cq PT Green Garden Hotel. Indonesia adalah negara hukum dan perusahaan itu wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Tiopan Tarigan, SH.

Baca juga:  Diminta Kejari Jakut, Tinjau Ulang Pembangunan Peningkatan Jalan & Kelengkapan di JL. Sungai Indragiri Raya Cilincing

Ada pun poin penting putusan itu adalah tergugat atau pihak perusahaan wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada penggugat sebesar Rp 91.350.000.

“Kami membuat jatuh tempo dalam surat somasi itu paling lama tiga hari setelah surat ini diterima. Bila tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan upaya hukum ke kepolisian,” tandasnya.

Menurut Tiopan Tarigan, perusahaan dianggap melakukan tindak pidana dan kejahatan jika tidak membayar pesangon pekerja atau karyawan yang bekerja di perusahaan itu.

“Kalau uang pesangon tidak dibayarkan, itu merupakan suatu kejahatan dan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta sesuai Pasal 185 Ayat 1 Undang-undang Cipta Kerja,” tegasnya.

Baca juga:  Doa Bersama Di Sumut, Watimpres : Tanamkan Cinta Berbangsa

Pun begitu, dia berharap pihak perusahaan memberikan pesangon Pirman yang statusnya sangat memprihatinkan. Jika pesangon tidak dibayarkan juga, pengacara akan ajukan kepailitan ke pengadilan.

“Saat ini kondisi Pak Pirman kesulitan ekonomi. Uang perusahaan itu nantinya akan digunakan Pak Pirman untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pak Pirman sudah tidak bisa bekerja di perusahaan manapun karena usianya yang sudah lanjut,” terangnya.

Karyawan PT Green Garden Hotel, Herta, yang menerima surat somasi itu menyatakan akan menyampaikan kepada pimpinannya.

Sebagaimana diketahui, Pirman bekerja di perusahaan itu sejak 16 Oktober 2007. Di tahun 2020 Pirman dirumahkan. Namun sampai sekarang perusahaan tidak kunjung mempekerjakan Pirman kembali.

Baca juga:  Diduga Tak Berijin, Aktivitas Galian C di Batangkuis Harus Ditindak

Direktur PT Green Garden Hotel Medan Setelah Dikonfirmasi Wartawan Via WhatsApp Tidak Menjawab.

Willyam Pasaribu