Medan, ogenews.com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Kecamatan Medan Tuntungan menggelar Rapat Kerja (Raker)Bersama Pengawas TPS se – Kecamatan Medan Tuntungan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Sapo Viredes Jalan Bunga Rampai III Simalingkar B, Medan Tuntungan, Kamis (21/11/2024).
Raker kali ini membahas tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara)saat melakukan pengawasan di TPS selama berlangsungnya pencoblosan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Mantan Komisioner Bawaslu Kota Medan (2018 – 2023) Lamhot Julius Turnip menjelaskan, tugas utama Pengawas TPS adalah pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara (Putungsura)pada Pemilu. Setiap Pengawas TPS harus memastikan semua pemilih membawa KTP elektronik.
Ditegaskan, Pengawas TPS harus memantau pendirian TPS selambat – lambatnya H – 1 (26 Nopember 2024)pukul 23.00 WIB dan jika ada TPS belum berdiri sampai H – 1 menjadi temuan dan langsung dilaporkan ke Panwaslu Medan Tuntungan.
”TPS yang sah didirikan berukuran 8 x 10 meter dengan anggaran Rp 2 juta dan jika tidak sesuai dinilai di mark up sehingga menjadi temuan kasus pidana korupsi dan langsung dilaporkan Ke Panwaslu Medan Tuntungan,” jelasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Medan Tuntungan Gudmen Sihombing menyebutkan, berdasarkan UU No 7 tahun 2007 :tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas TPS harus dijalankan secara maksimal dan penuh tanggung jawab.
Katanya, jika ditemukan ada masalah, Pengawas TPS diminta menyelesaikan permasalahan dengan tuntas dan sebaiknya tidak sampai ke Panwaslu Kecamatan Medan Tuntungan maupun Bawaslu Kota Medan.
”Pengawas TPS harus berkoordinasi dengan KPPS masing – masing selama berlangsungnya pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan,” harapnya.
Willyam Pasaribu