3 Oknum Hakim PN Binjai Yang Tangani Kasus Perdata Dilaporkan Ke Bawas MA Dan Yudisial Oleh Kuasa Hukum Tiopan Tarigan

Binjai, ogenews.com

Tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Binjai berinisial M, DG, dan FPB, dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial RI.

Laporan ini dilakukan oleh Tiopan Tarigan selaku kuasa hukum Tama Ulina Sitepu.

Menurut Tiopan saat diwawancarai wartawan, laporan ini dibuat usai kliennya Tama Ulina Sitepu diduga dikalahkan oleh ketiga oknum hakim pada sidang perdata di PN Binjai.

“Tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, kami menduga ada keberpihakan hakim dengan penggugat. Di mana perkara kami pada pengutusan PN Binjai, kami dikalahkan dengan surat yang diajukan penggugat dibukti P5 yang kami yakini diduga palsu,” kata Tiopan, Jumat (8/1/2026).

Mulanya Tiopan menjelaskan, kliennya Tama Ulina membeli sebidang tanah berukuran 15,5 meter x 143 meter pada tanggal 15 Maret 1999 dari penjual berinisial MS yang merupakan seorang dosen.

Baca juga:  Polsek Kuala Polres Langkat Gerak Cepat Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tanah itu berada di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Bahkan jual beli sebidang tanah ini diketahui lurah Pahlawan Binjai Utara atasnama Chairul.

Singkat ceritanya Tama Ulina Sitepu pun digugat ke PN Binjai oleh penggugat berinisial RM. Di mana RM mengaku terlebih dahulu membeli tanah itu dari MS pada 5 Juni 1995 dengan harga Rp 13 juta yang ditandatangani pembeli di atas materai 2000 seperti yang terlampir di dalam bukti P5.

“Penjual dan penggugat berkonspirasi jahat membuat surat tanda terima jual beli dengan materai 2000 yang belum ada dasar hukumnya ataupun belum beredar dipasaran. Tapi sudah digunakan dibukti P5 yang diajukan penggugat dipersidangan,” kata Tiopan.

Baca juga:  Konglomerasi: Kaolin Dan Kuarsa Sumut Dimonopoli “Kartel” Raksasa, PT Jui Shin Indonesia Diduga Penikmat Utama Kerugian Negara

“Sehingga surat itu tidak benar dibuat ditanggal 5 Juni 1995. Karena materai 2000 belum ada dasar hukumnya atau belum beredar,” sambungnya.

Lanjut Tiopan, Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap materai yang dicetak atau di desain oleh Negara melalui Dirjen Pajak, harus ada dasar hukumnya.

“Di mana materai 2000 kami dapat informasi dari Dirjen Pajak Kanwil Medan, dasar hukum materai 2000 diatur dalam SE-29/PJ.53/1995 tertanggal 27 Juni 1995. Dan kami diperkuat oleh bukti surat yang buat Kantor Pos,” ucap Tiopan.

Sehingga Tiopan menambahkan, ada putusan yang dibuat oleh ketiga oknum hakim PN Binjai dengan menggunakan mata keadilan yang buta dan hati nurani yang tidak ada, dengan membenarkan jual beli yang dilakukan penjual dan penggugat.

Baca juga:  Perwakilan Konsulat Jenderal Malaysia Silaturahmi Dengan Karutan Kelas I Medan

“Dan kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak di luar, bagaimana mungkin surat yang bermaterai belum ada materainya tapi sudah digunakan. Maka dari beberapa praktisi mengatakan jika surat itu palsu. Harusnya pengadilan harus melihat seperti bukti-bukti ini,” ujar Tiopan.

“Sangat ironis, Bapak Presiden Indonesia, Prabowo Subianto sudah menetapkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hakim naik beratus persen. Tapi mengapa perbuatan dari fakta persidangan yang diuraikan oleh PN Binjai oleh tiga oknum hakim ini, tidak melihat bukti-bukti yang kami ajukan,” tambahnya.

Tiopan menegaskan, harusnya dalam putusan pengadilan bukti P5 harus ditolak.

Willyam Pasaribu