Warga Serahkan Tukang Cabul Anak Ke Polisi

MEDAN-OGENews.com-Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial C (43) akhirnya ditahan Polisi, kini tersangka sedang mendekam didalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Proses pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan ini tergolong cepat. Sebab, aksi pelaku sempat kepergok warga sekitar lalu menangkap dan menyerahkannya kepada Polisi.

Pejabat sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku pada, Kamis (9/6/2022) lalu disekitar rumahnya (pelaku) di Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal.

“Pelaku mencabuli korban dibelakang rumahnya. Waktu itu, pelaku mengajak korban kebekang, setelah itu pelaku mencabulinya,”kata Teuku Fathir Mustafa, Jumat (10/6/2022).

Namun, sambung dia, aksi pelaku diketahui warga sekitar. “Warga melihat perbutan pelaku,”ujarnya.

Mengetahui aksinya dilihat warga, pelaku sempat melarikan diri. Namun warga langsung menangkapnya dan menyerahkan pelaku ke Polrestabes Medan.

“Perbuatan pelaku ini diketahui warga dan pelaku sempat melarikan diri. Tetapi, warga berhasil mengamankannya, selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan,”ungkapnya.

Padahal, sambung dia, rumah pelaku dengan korban masih berdekatan dan memang bertetangga. “Pelaku sama korban sudah saling kenal karena bertetangga. Kemudian dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban,”terangnya.

Teuku Fathir Mustafa kemudian mengucapkan terimakasih kepada warga karena telah membantu mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Satreskrim Polrestabes Medan.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara,”pungkasnya.(Red/Kcu)

Exit mobile version