Bangunan Berdiri Di Jalan Letda Sujono Tepatnya Di Depan Pom Bensin Tanpa Plang Izin Bangunan (PGB)

oplus_2

Medan, ogenews.com

Bangunan yg berdiri di jlan letda sujono di kec medan tembung berdiri tampa memiliki izin HGB dengan mulus nya
pas di depan spbu

ketika awak media mendatangi tempat tersebut dan menemui seorang yg merupakan pengawas ataupun penanggung jawab berdirinya bangunan tersebut menunjukkan beberapa lembaran kertas yg berupakan gambar bangunan tersebut serta surat yg merupakan keterangan bangunan tersebut, Rabu (5/6/2024).

mengatakan kepada awak media bahwa surat surat nya sdah lengkap dan pihak dari kelurahan serta dari pihak kecamatan pun sdah datang dan menyatakan bahwa bangunan tersebut tdk bermasalah dan sudah memiliki izin bangunan tersebut kepada awak media yg datang

sangat disayangkan bangunan yg berdiri tersebut yg seharus nya memiliki izin resmi HGB dari pemerintah berdiri tampa ada hambatan baik dari kecamatan setempat atau pun dari pemko medan (Perkim ,Ptsp dan dinas terkaitnya)
ada apa di balik semua nya itu???

diminta kepada dinas pemko medan tata kota dan instansi terkaitnya untuk segera mengambil tindakan tegas atas berdirinya bangunan yg tdk memiliki perizinan atau pun menyalah gunakan perizinan agar ditertibkan bila perlu di segel ataupun di robohkan
agar memberi pelajaran bagi pihak yg mendirikan bangunan tampa HGB ataupun menyalahi HGb
menjadi jerah

dengan melengkapi perizinan (HGB) merupakansuatu pendapatan daerah buat menghasilan pundi pundi untuk daerah kota medan
jadi sangat disayangkan klau pendapatan daerah tersebut dinikmati oleh pihak pihak yg tdk bertanggung jawab untuk memperkaya dirinya masing masing dgn menyalah gunakan perizinan atauu pun tdk memiliki perizinan HGB.

Willyam Pasaribu

Exit mobile version