UMK Di Kota Medan Tahun 2025 Sah Naik Sebesar 4. 014.072 Rupiah

Oplus_131072

Medan, ogenews.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025, termasuk Kota Medan. Ketentuan kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025, Senin (6/1/2025)

UMK atau dulu dikenal sebagai upah minimum regional (UMR) di Kota Medan ditetapkan sebesar Rp4.014.072 pada 2025. Nominal tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen atau bertambah Rp244.990 dari UMK tahun sebelumnya, yaitu Rp3.769.082 pada 2024.

Selain Kota Medan, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni Hasibuan pada Rabu, 18 Desember 2024 itu juga menetapkan UMK di 21 kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

“Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025,” demikian bunyi Diktum Kedua Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut.

Sementara itu, 11 kabupaten/kota lainnya menggunakan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2025 sebagai dasar penetapan UMK. Besaran UMP Sumatera Utara 2025 adalah Rp2.992.559, naik 6,5 persen atau bertambah Rp182.644 dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.809.915.

“UMSP (upah minimum sektoral provinsi) ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari mendatang di 11 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Dairi, Kota Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Pematang Siantar, dan Samosir” kata Fatoni dalam keterangannya di Medan, Kamis, 12 Desember 2024, seperti dikutip dari laman Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.

Willyam Pasaribu

Exit mobile version