MEDAN-OGENews.com-Karto Manalu, supir Wampu Mini Trayek 123, akhirnya dihukum 13 Tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/06/22).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengemudikan Angkutan Penumpang Wampu Mini dalam pengaruh narkoba sehingga mengabaikan keselamatan penumpang. Akibatnya empat penumpang tewas karena kenderaan minibus yang dikemudikannya menerobos palang perlintasan KA di Jalan Sekip, Medan, pada 4 Desember 2021 lalu.
Ketua Majelis Hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu. Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa mengatakan pikir-pikir, dimana sebelumnya Jaksa menuntut warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu selama 16 tahun penjara
Perkara ini terjadi, pada Sabtu 04 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB saat terdakwa mengemudikan Angkotnya , dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole tak jauh dari RS H Adam Malik Medan dengan tujuan ke pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar.
Dari pangkalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto Manalu kemudian kembali beroperasi mencari penumpang dengan tujuan kembali ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole.
Namun tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak. Terdakwa pun singgah di warung tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu Karto mengendarai angkotnya kembali dan mencari sewa sambil meminum tuak.
Saat melintas di Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas. Meski melihat palang perlintasan KA sudah turun, Karto nekat memaksakan angkotnya melewati kendaraan-kendaraan yang sudah berhenti didepannya untuk berusaha menerobos palang tersebut.
Nahas, begitu angkotnya berupaya menerobos palang perlintasan, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.
Kerasnya hantaman kereta api membuat para penumpang terhempas keluar dari dalam angkot. Akibat aksi ugal-ugalan Karto tersebut, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka. Sal