Asahan, ogenews.com
Pelelangan yang lakukan pihak BRI cabang Kisaran menurut Kuasa Hukum Poltak Pasaribu cacat administrasi.
Pasalnya pelelangan tanah dan bangunan tidak di ketahui pemilik yaitu Poltak Pasaribu.
Kasus ini pernah di mediasikan oleh Anggota DPRD Asahan Suheri yang membawahi perbankan, namun pihak BRI tidak kunjung merealisasikan hasil mediasi tersebut.
Dengan demikian Poltak Pasaribu beserta kuasa hukumnya Adv M I Tanjung melaporkan Pihak Bank BRI ke kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (25/12/2024).
Adapun isi surat pengaduan tersebut meminta Kajari Asahan memeriksa Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Kisaran serta KPKNL Kisaran tentang tindakan yang cacat Administrasi dan di duga kuat ada persekongkolan jahat Pihak Bank BRI Cabang Kisaran dengan yang dikatakan pemenang lelang.
Adv M I Tanjung sebagai kuasa hukum Poltak juga menduga kuat ada mafia tanah dan bangunan serta permainan jahat Bank BRI cabang Kisaran dengan pemenang lelang.
Tanjung juga mengatakan ada kejanggalan dengan proses lelang tersebut.
“Ada apa ini, ada apa dengan Bank BRI Cabang Kisaran, mengapa proses lelang tidak ada persetujuan dari klien saya, dan mengapa lelang dilakukan di Bank BRI mengapa tidak di Kantor KPKNL Kisaran,” ucapnya.
“Saya bermohon kepada Bapak Kajari Asahan agar memeriksa kasus ini dengan terang benderang dan kliennya mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga kasus yang menimpa kliennya tidak terjadi lagi kepada masyarakat di kemudian hari.
Willyam Pasaribu