Medan, (OGENews.com)-Polsek Medan Sunggal menindaklanjuti sebuah informasi tentang adanya dugaan permainan judi di sebuah rumah di Jalan Pinang Baris Gg. Wakaf 2/Gg. Hj. Kaidir, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (22/05/2022) malam.
Namun setelah dicek, informasi tersebut tidak benar adanya alias nihil.
Kepada wartawan, Senin (23/05/2022), Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, malam itu sekira pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi di rumah kosong itu.
“Namun setelah didatangi lokasi yang dimaksud, anggota tidak menemukan adanya permainan judi di rumah yang dimaksud dan rumah tersebut dalam keadaan sepi dan kosong,” jelas Kompol Chandra Yudha.
Kemudian, personil Unit Reskrim dan Unit Patroli Polsek Medan Sunggal mengambil keterangan dari warga sekitar.
“Warga sekitar juga menerangkan bahwa kegiatan perjudian di rumah tersebut tidak ada,” tandas Kompol Chandra Yudha.
Willyam Pasaribu