Polsek Datuk Bandar Tangkap Pencuri Celengan

TANJUNGBALAI-OGENews.com- Tim Komando Anti Bandir (Tekab) Polsek Datuk Bandar akhirnya berhasil menciduk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan Deny Panjaitan (38) warga Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ditangkap pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku ini ditangkap karena melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,”kata AKP Rekman Sinaga, Kamis (16/6/2022).

Menurut dia, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korbannya Nurainun (37) warga Jalan MT Haryono Gang Bakung Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

“Sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/54/VI/2022/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/ Polda Sumut, tanggal 11 Juni 2022. Maka dilakukan penyelidikan kasus tersebut,”ujarnya.

Baca juga:  Dansat Brimob Polda Sumut Berpesan kepada Satker 

Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada, Selasa (7/6/2022) sekitar Pukul 09.30 WIB, pelaku berhasil membawa satu unit televisi 21 inci, satu unit mesin genset, satu buah plang salon, kompor Gasbeserta tabungnya, Celengan korban yang diperkirakan berisi uang Rp 500 ribu.

“Pelaku ke dalam rumah setelah berhasil merusak plafon rumah korban. Kemudian, pelaku mengobok-obok rumah korban dan mengangkat sejumlah kelengkapannya,”terangnya.

Korban, sambung dia, diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 Juta. “Berdasarkan Laporan Polisi (LP) kita lakukan penyelidikan diketahui Deny sedang berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan langsung kita tangkap,”bebernya. (Red/Bar)