Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan, Jaksa Banding

Suasana sidang Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan

MEDAN-OGENews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan selama lima tahun dan enam bulan penjara karena korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 639.630.500, Kamis (23/6/2022).

Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan mengatakan, telah mengajukan banding atas putusan tersebut beberapa hari yang lalu.”Karena terdakwa mengajukan banding tentu penuntut umum juga banding,”kata Fauzan.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Jonggor Rantau Panjaitan, membayar denda senilai Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara senilai Rp639.630.500 dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi Uang Pengganti (UP), maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Baca juga:  7 Gedung Asset Bos Judi Apin BK Disita, Poldasu Terapkan TPPU 

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Jonggor Rantau Panjaitan dengan 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar (UP) senilai Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar UP dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.Sal