Gedung Layanan Publik Aceh Besar Mangkak, Ombudsman Berang

Plt Ketua Ombudman Aceh, Abyadi Siregar saat melakukan sidak

BANDA ACEH-OGENews.com- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Aceh, Abyadi Siregar menilai Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Aceh Besar di Lambaro tidak layak menjadi lokasi perizinan.

Sebab, gedung tiga lantai itu belum selesai dibangun dan tidak terawat, sehingga tidak ada layanan yang dilakukan pihak terkait kepada masyarakat saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait layanan perizinan di Aceh Besar khususnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Setiap kali masuk ke Banda Aceh ini, saya penasaran dengan gedung tersebut. Sebab tidak ada aktifitas. Padahal, gedungnya besar dan berdiri kokoh. Ini sangat disayangkan,”kata Abyadi, Kamis (30/6/2022).

Abyadi menegaskan, pelayanan publik ini wajib dilaksanakan, karena sesuai amanat Undang-Undang (UU). Karena itu, dia (Abyadi) meminta peran Bupati dan DPRK untuk menyelesaikan persoalan gedung tersebut.

Baca juga:  Rutan Kelas I Labuhan Deli Kerja Sama Bersama Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan

“Persoalan gedung ini, harus jadi atensi bupati. Sebab, MPP ini adalah cerminan dan contoh. Ini harusnya atensi bupati,” tegasnya.

Sementara itu, kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menjelaskan bahwa gedung itu terbengkalai akibat pembangunannya tidak berjalan saat terjadi Pandemi Covid-19. Anggaran pembangunan terhenti akibat refocusing.

“Sejak saya menjabat Kepala Dinas (Kadis), beginilah kondisinya. Saya juga kurang paham kenapa dan masih dikuasai warga dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar,” ujarnya.

Meskipun, kata Agus, pihaknya sudah menanyakan langsung ke Diskopukmdag Aceh Besar, namun hingga kini tidak juga jalan. Tujuannya, agar jelas, jika memang perlu ganti rugi atau tukar guling, biar seluruh gedung itu kembali ke Pemkab Aceh Besar sepenuhnya untuk dikelola.

Baca juga:  Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2023

“Saya kurang paham. Apakah statusnya tanah Pemkab yang HGU ke warga atau bagaimana. Itu dikelola bagian aset dan Diskopukmdag Aceh Besar, saya sudah berulang kali memintanya. Tapi tetap nihil juga,” jelasnya.

Agus kemudian bercerita, permintaan anggaran untuk lay out atau tata letak MPP  yang minim dan terkesan DPMPTSP jadi anak tiri. Untuk pembangunannya, Agus mengusulkan sejak tahun 2021 hingga 2022 masing-masing Rp 3 miliar.

“Kita minta Rp 3 miliar, tapi disetujui cuma Rp 1 miliar. Tahun 2021 dan 2022, masing-masing Rp 1 miliar. Dengan anggaran itu tetap kita kerjakan juga. Sekarang masih disusun semua, masih diperbaiki. Kita targetkan MPP Aceh Besar, Oktober 2022 tahun ini sudah beroperasi,” ungkapnya.

Baca juga:  Atasi Overcrowded, Rutan Labuhan Deli Lakukan Pemindahan 15 Warga Binaan Ke Lapas Kelas IIA Binjai

Dia menjelaskan, segala keterbatasannya namun tetap yakin akhir tahun ini beroperasi.Bun