Bejat! Guru Ngaji Cabuli Muridnya

MOJOKERTO-OGENews.com-Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka karena diduga telah mencabuli tiga orang muridnya, Rabu (13/7/2022).

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan tersangka berinisial RD, karena diduga telah mencabuli tiga bocah berinisial, YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya (korban) masih sekolah, YSF dan AG kelas 6 SD, sedangkan FRD kelas 2 MTS,”kata AKBP Apip kepada wartawan di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Rabu (13/7/2022).

Dia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada awal bulan Februari tahun 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD, mencabuli muridnya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,”ujarnya

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Setelah masuk ke dalam kamar, sambung dia, mereka (korban) diminta untuk memijat pelaku. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar dari kamar, sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh YSF untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,”jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu buat RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum, kemudian mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,”pungkas Kapolres. Bun