Kasat Reskrim Polrestabes Medan Berjanji Akan Menindak Pengelola Judi Pancur Batu

DeliSerdang-OGEnews.com-Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kembali berjanji akan menindak pengelola Judi yang beroperasi di Wilayah Polsek Pancur Batu.

“Terima kasih infonya pak, segera kami tindak,”kata Teuku Fathir Mustafa kepada ogenews.com.

Sebelumnya, Teuku Fathir Mustafa juga sudah berjanji akan menindak pengelola perjudian di Wilayah Hukum Polsek Pancur Batu tersebut. Meskipun hingga kini para pengelola judi itu masih tetap mengoperasikan perjudiannya.

Memang, tidak hanya Kasat Reskrim Polrestabes Medan saja yang berjanji, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Erianto juga berjanji akan menindak penyedia dan pengelola perjudian itu, bahkan, Kompol Erianto mengaku sudah sering melakukan tindakan agar pengelola lapak judi itu menghentikan aktifitasnya. Namun, aktifitas perjudian itu, masih tetap beroperasi hingga kini.

Baca juga:  Anak Gubernur Jawa Barat Ditemukan, Minggu Tiba Di Indonesia

“Kita sudah sering melakukan tindakan,”kata Kapolsek Pancur Batu, Kompol Erianto kepada ogenews.com beberapa waktu lalu.

Meskipun pernyataanya singkat, namun ketegasan Kompol Erianto dan Kompol Teuku Fathir Mustafa patut diacungi jempol. Sebab, kedua Perwira Menengah Polri itu secara tegas mengatakan akan menindak lapak-lapak judi tersebut.

Untuk diketahui lokasi yang ada di Wailayah Hukum Polsek Pancur Batu yakni di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit tepatnya di Tikungan Amoi perbatasan Medan-Tanah Karo, kemudian, di Desa Namorih, persisnya di depan Dorsmeer Angkutan Kota (Angkot) Rahayu Medan Ceria (RMC) 103, tidak jauh dari Simpang Gotong Royong, Kecamatan Pancur Batu. Ditempat ini, judi yang disiapkan pengelola adalah Mesin tembak Ikan.

Baca juga:  Kapolres Samosir Beserta Kanit Lama Melakukan Cek TKP Laka Lantas

Sedangkan, judi Kopyok beroperasi di Jalan Namorih, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, persisnya dibelakang Pekuburan Kristen, ditempat ini pemain judi bisa bermain hingga 24 jam.

Terpisah, Ketua LSM Tamperak Sumatra Utara (Sumut) Andi Panggabean alias Gabe mengatakan tidak ada yang boleh kebal hukum, termasuk pengelola Judi.

“Perjudiaan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 303 KUHPidana. Itu, kejahatan luar biasa. Jadi harus ditindak tegas. Jangan ada pembiaran. Kita percaya Polrestabes Medan bisa menindak hal sepele seperti itu,”jelas Gabe.

Jika tidak ada tindakan, lanjut dia, masyarakat akan justru mempertanyakan kinerja Polrestabes Medan dan jajaran.”Ada apa dengan Polrestabes Medan, kenapa tidak ditindak. Tapi saya yakin pasti ditindak, karena ini menyangkut keresahan masyarakat. Apalagi perjudiaan adalah salah satu atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak,”pungkasnya. Bun/Akbar